Pibup Jepara 2024

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Wiwit-Ibnu Hajar Malah Absen

KPU Jepara menetapkan Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar sebagai bupati dan wakil bupati Jepara terpilih pada Pilkada 2024, Kamis (9/1/2025).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
KPU Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Tahun 2024, di Hall D'Season Bandengan, Kamis (9/1/2025). KPU Jepara menetapkan Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar sebagai bupati dan wakil bupati Jepara terpilih. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Penetapan bupati dan wakil bupati Jepara terpilih dalam rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (9/1/2025), tak dihadiri pemenang Pilkada Jepara 2024.

Dalam rapat pleno yang digelar di hall D'Season Bandengan, KPU Jepara menetapkan Witiarso Utomo (Wiwit) dan Muhammad Ibnu Hajar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Tak hanya pasangan Wiwit-Ibnu Hajar, rapat pleno yang mengundang seluruh peserta Pilkada Jepara itu juga tak dihadiri calon bupati Nuruddin Amin.

Namun, pasangan Nurudin, M Iqbal, terlihat datang bersama perwakilan partai politik pengusung.

Acara ini juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tamu undangan dari Pemkab Jepara.

Baca juga: Buruh Jepara Terancam PHK akibat Penerapan UMSK 2025. Pengusaha Minta Dewan Pengupahan Tinjau Ulang

Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, rapat pleno penetapan paslon tetap dilaksanakan meski tak dihadiri peserta Pilkada 2024.

Kegiatan ini berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU Jepara menetapkan paslon terpilih setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Keterangan Perkara PHPU Pada Tahun 2024 yang menerangkan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan.

Serta, berdasarkan surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Menurutnya, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilbup Jepara di tingkat kabupaten maka KPU Jepara menetapkan paslon nomor urut 2 Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024.

"Paslon ini memperoleh suara sebanyak 457.209 suara sah atau 80,93 persen," kata Ris Andy.

Seusai penetapan, KPU akan menyerahkan berita acara, salinan surat keputusan (SK) KPU Jepara terkait penetapan paslon, serta surat KPU RI dan MK kepada DPRD Jepara

Penyerahan ini akan dilakukan Jumat (9/1/2025).

Baca juga: 3 Nelayan Terdampar Semalaman di Pantai Bringin Jepara, Mesin Kapal Mati saat Melaut

Setelah melakukan penetapan, KPU Jepara akan mengirimkan surat ke DPRD Jepara agar menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pengesahan pengangkatan paslon bupati dan wakil bupati kepada Mendagri melalui gubernur.

"Untuk pelantikan, kami masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, akan dilaksanakan 10 Febuari. Sejauh ini, kami belum menerima informasi resmi terkait perubahan Perpres tersebut," jelasnya.

Diwakilkan Tim Pemenangan

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved