Kamis, 4 Juni 2026

Berita Jepara

Buruh Jepara Terancam PHK akibat Penerapan UMSK 2025. Pengusaha Minta Dewan Pengupahan Tinjau Ulang

Pengusaha di Jepara mengungkap potensi PHK di tiga sektor akibat penerapan UMSK Jepara 2025 yang dinilai terlalu tinggi.

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Sejumlah pengusaha di Jepara menyatakan keberatan terkait penerapan UMSK Jepara 2025 kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta di Commend Center Setda Jepara, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi pekerja di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Ketua DPD Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Sugito mengatakan, potensi PHK tersebut besar jika Pemkab Jepara ngotot menerapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) mulai tahun ini.

Hal ini disampaikan Sugito dalam rapat koordinasi (rakor) pengusaha bersama Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta di Commend Center Setda Jepara, Selasa (7/1/2025).

Sugito mengatakan, para pengusaha keberatan dengan UMSK Jepara 2025 yang ditetapkan.

Menurutnya, Dewan Pengupahan tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan perusahaan di Jepara saat menetapkan UMSK sehingga angkanya membebani perusahaan.

"Kesalahannya adalah Dewan Pengupahan menyetujui UMSK dari serikat buruh tanpa melakukan kajian."

"Yang kedua, mestinya, Dewan Pengupahan, dalam menyusun redaksi, bukan UMK 2025 plus UMSK tapi dari UMK 2024 plus UMSK. Ini kenaikannya luar biasa," kata Sugito yang juga General Manager Sungshin Grup itu.

Baca juga: UMK Jepara 2025 Ditetapkan, Kerja di Pabrik Garmen Minimal Upah Rp 2,87 Juta

Padahal ia tidak mempermasalahkan jika kenaikan UMSK digandengkan dengan UMK tahun 2024. 

Namun, dengan adanya kenaikan UMK 6,5 persen ditambah UMSK 10 persen, pengusaha sangat keberatan.

Dia mencontohkan pemberlakuan UMSK di Kota Semarang yang memformulasikan UMSK dengan UMK tahun 2024, bukan UMK tahun 2025. 

"Semarang juga ada UMSK tapi yang ditambahkan UMK tahun 2024 menjadi 9,5 persen. Tapi, kalau di Jepara, sudah naik 6,5 persen ditambah 10 persen di sektor sepatu," keluhnya.

Apabila UMSK ini tetap diterapkan, Sugito khawatir, perusahaan sepatu yang menyerap banyak tenaga kerja di Kabupaten Jepara bakal melakukakn pengurangan karyawan. Bahkan, mereka dikhawatirkan memilih melakukan relokasi perusahaan.

Ia memperkirakan, pengurangan karyawan akibat penerapan UMSK ini dapat mencapai 30 persen.

Sugito menjelaskan bahwa untuk sumber daya manusia (SDM), karyawan di Jepara tidak dapat diandalkan.

Dari 2.200 karyawan di pabriknya, sekitar 1.000 orang tidak hadir setiap harinya. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved