Praperadilan Mbak Ita

KPK Klaim Punya Bukti Cukup Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Tersangka meski Tak Pernah Periksa

KPK menjawab klaim Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang tak pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap

|
Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN MBAK ITA - Sidang praperadilan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). 

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Baca juga: KPK Bawa 2 Koper dari Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, di Mana Mbak Ita?

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650. (tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Jawab Klaim Wali Kota Semarang Mbak Ita Tak Pernah Diperiksa Sebagai Tersangka: Bukti Cukup

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved