Praperadilan Mbak Ita
KPK Klaim Punya Bukti Cukup Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Tersangka meski Tak Pernah Periksa
KPK menjawab klaim Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang tak pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Klaim Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang tak pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap, dijawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
KPK juga mengklaim punya bukti permulaan untuk menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka tersebut sudah cukup.
Hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Penyidik KPK Batal Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita, Jubir KPK: Minta Penjadwalan Ulang
"Selanjutnya berkenaan dalil pemohon yang menyatakan bahwa sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tersebut di atas, pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut," kata kuasa hukum KPK di persidangan.
Diterangkannya selain adanya bukti permulaan yang cukup.
Mahkamah Konstitusi juga menentukan adanya pemeriksaan calon tersangka, adapun mengenai persoalan praktik hukum apakah seorang yang dijadikan tersangka diperiksa terlebih dahulu.
"Baik sebagai saksi maupun sebagai orang yang memberikan keterangan hal itu sangat tergantung pada interpretasi dalam penegakan hukum yang merupakan ranah praktik oleh penegak hukum," kata kuasa hukum KPK di persidangan.
Hal itu diungkapkan karena dalam KUHP tidak dikenal terminologi calon tersangka.
Baca juga: Satu Tahun Jadi Wali Kota Semarang, Mbak Ita Terjerat 3 Perkara Sekaligus. Ini Kasusnya
Maka tidak mungkin penyelidik atau penyidik dalam meminta keterangan untuk membuatkan berita acara permintaan keterangan calon tersangka.
"Oleh karena itu pemeriksaan terhadap calon tersangka pada tahap penyelidikan baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun orang yang memberikan keterangan. Harus dimaknai sebagai calon tersangka, sebagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Sehingga, kata kuasa hukum KPK, keterangannya juga merupakan alat bukti yang sah.
"Dengan demikian putusan mahkamah konstitusi nomor 21 tahun 2014 pada dasarnya sejalan dengan pasal 44 undang-undang KPK yang pada pokoknya menentukan seorang atau calon tersangka menjadi tersangka. Harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang dapat diperoleh pada tahap penyelidikan," terangnya.
Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Kritik Keras! Ketua Komisi D DPRD Nilai Korwil SPPG Blora Tidak Kompeten Tangani Program MBG |
![]() |
---|
Petanda Apa, Ribuan Wanita di Purbalingga Ramai Gugat Cerai Suami |
![]() |
---|
Pedagang Dipaksa Sabar karena Proyek Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Mandek |
![]() |
---|
Pertama Ikut Seleksi PPPK Kebumen Langsung Diterima, Khusnul Khotimah Bersyukur Kini Berstatus ASN |
![]() |
---|
Investor Bertambah, KEK Kendal Butuh Banyak Tenaga Kerja. Terbaru Buka 800 Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.