Dokter Residen Meninggal

Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang Mangkir. Polda Jateng Periksa Tersangka Pemerasan Dokter Aulia

Polisi memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang. Satu tersangka mangkir.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/ Iwan Arifianto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). Hari ini, Kamis (2/1/2025), penyidik memeriksa tiga tersangka tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Diponegoro (PPDS Undip) Semarang, Kamis (2/1/2025).

Tiga tersangka kasus tersebut meliputi pria berinisial TEN, ketua program studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, dan dua perempuan masing-masing berinisial SM, staf administrasi di prodi anestesiologi, serta ZYA, senior dokter Aulia Risma di program anestesi.

Namun, dari tiga tersangka tersebut, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Satu tersangka, dokter Taufik atau TEN, berhalangan hadir karena sakit.

"Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya," jelas Juru Bicara (Jubir) Undip Khaerul Anwar saat dikonfirmasi.

Baca juga: Undip Punya Pandangan Beda dengan Polda Jateng soal 3 Tersangka PPDS Aulia Risma

Untuk dua tersangka lain, SM dan ZYA, mulai diperiksa pukul 11.00 WIB.

Mereka didampingi empat pengacara ketika memberikan keterangan kepada penyidik.

"Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA), (sekarang) ini lagi dilakukan pemeriksaan," sambung Khaerul.

Ketiganya tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka.

Khaerul menilai, hal itu sepenuhnya wewenang penyidik.

Terlebih, ketiganya kooperatif selama proses hukum kasus tersebut ditangani.

Di samping itu, Khaerul mengatakan, ketiganya juga tidak melakukan upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus ini.

"Kalau masalah ditahan atau tidak ditahan, itu subyektif wilayah penyidik," jelasnya.

Dia pun enggan menanggapi soal pengajuan penahanan yang dilakukan pengacara keluarga dokter Aulia Risma.

"Biarkan, beliau mau statement apapun, itu wilayahnya dia. Bagi kami, jelas menghormati proses pemeriksaan ini," ucapnya.

Dijerat 3 Pasal Berlapis

Sebelumnya, kasus pemerasan dokter Aulia Risma Lestari menemui titik terang selepas penetapan tersangka, Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria), ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; SM (perempuan),  staf administrasi di prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan), senior korban di program anestesi.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini.

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis, meliputi kasus pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP, Penipuan pasal 378 KUHP, serta Pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

"Untuk ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved