Dokter Residen Meninggal

Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang Mangkir. Polda Jateng Periksa Tersangka Pemerasan Dokter Aulia

Polisi memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang. Satu tersangka mangkir.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/ Iwan Arifianto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). Hari ini, Kamis (2/1/2025), penyidik memeriksa tiga tersangka tersebut. 

Sebelumnya, kasus pemerasan dokter Aulia Risma Lestari menemui titik terang selepas penetapan tersangka, Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria), ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; SM (perempuan),  staf administrasi di prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan), senior korban di program anestesi.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini.

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis, meliputi kasus pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP, Penipuan pasal 378 KUHP, serta Pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

"Untuk ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved