Dokter Residen Meninggal
Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang Mangkir. Polda Jateng Periksa Tersangka Pemerasan Dokter Aulia
Polisi memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang. Satu tersangka mangkir.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Sebelumnya, kasus pemerasan dokter Aulia Risma Lestari menemui titik terang selepas penetapan tersangka, Selasa (24/12/2024) sore.
Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria), ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; SM (perempuan), staf administrasi di prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan), senior korban di program anestesi.
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma
Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini.
Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis, meliputi kasus pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP, Penipuan pasal 378 KUHP, serta Pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
"Untuk ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. (*)
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.