Sekjen PDIP Hasto Tersangka
Jadi Saksi Kunci, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK untuk Tersangka Hasto
KPK periksa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi kunci tersangka Hasto Kristiyanto.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi kunci kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Wahyu merupakan terpidana kasus suap yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WS, mantan anggota KPU periode 2017–2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara,Salah Satunya Upaya Mengkriminalisasi Anies Baswedan
Hasto terseret perkara yang menjerat Harun Masiku.
Bahkan, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan Harun Masiku yang kini menjadi buron KPK.
Hasto bersama menjadi tersangka bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap mengenai penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Berawal dari Suap PAW Harun Masiku
Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara PAW Harun Masiku.
Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap dari Harun Masiku agar namanya terpilih sebagai anggota DPR RI lewAT PAW senilai Rp600 juta.
Baca juga: Siapa Donny Tri Istiqomah, Sosok yang Ditetapkan Tersangka Bersama Hasto? Pernah Terjaring OTT
Namun, Wahyu telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Awali Tahun 2025, KPK Panggil Saksi Kunci Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto".
Ditegur agar Tak Bicara dengan Saksi, Ribka Tantang Duel Jaksa saat Skorsing Sidang Hasto |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Masuk Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto, Punya Tugas Khusus |
![]() |
---|
Masih Jabat Sekjen, Hasto Ikut Terlibat Persiapan Kongres PDIP dari Balik Jeruji Tahanan KPK |
![]() |
---|
Datangi KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Ditahan |
![]() |
---|
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di KPK setelah Sebelumnya Tak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.