Sritex Pailit
Sebut Ada 'Tangan Setan' yang Bermain dalam Proses Kepailitan Sritex, Wamenaker Tak Ingin Ada PHK
Noel juga merespons pernyataan dari Ombudsman RI yang pernah menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dari proses kepailitan Sritex.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dugaan ada "tangan setan" yang bermain dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel).
"Kami menduga ya, dugaan dalam proses kepailitan (Sritex) ini ada tangan setan yang bermain. Kita harus mencatat," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Noel juga merespons pernyataan dari Ombudsman RI yang pernah menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dari proses kepailitan Sritex.
Menurutnya, pernyataan soal kecurigaan dalam proses kepailitan Sritex itu patut diapresiasi.
Baca juga: Operasional Pabrik Sritex Terancam Berhenti Total Satu Bulan Lagi jika Pengiriman Bahan Baku Disetop
"Saya rasa itu pernyataan (Ombudsman) yang paling bagus itu. Dia (Ombudsman) mencurigakan kepailitan ini. Kalau bahasa saya, ada dugaan, ada tangan-tangan setan. Dalam proses kepailitan ini," tegasnya.
Terkait status pailit PT Sritex setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA), Noel menyebut pemerintah tetap tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sehingga, Kemenaker mendorong PHK tidak terjadi.
Dalam waktu dekat, Noel akan kembali berkunjung ke Sritex untuk memastikan agar proses going concern (asas kelangsungan usaha) di perusahaan yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah itu berlangsung dengan baik.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Baca juga: Nasib 30 Buruh Sritex Usai PT Sritex Dinyatakan Pailit, Dua Daerah Ini Penyumbang Buruh Terbesar
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024 dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Merespons putusan MA soal Sritex pailit, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) menyatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi internal. Hasilnya, manajemen PT Sritex memutuskan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.
"Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali," ujar Wawan dalam keterangannya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," tegasnya.
Selain itu menurut Wawan upaya PK tidak semata untuk kepentingan perusahaan saja, melainkan membawa aspirasi seluruh keluarga besar PT Sritex.
Wawan juga menjelaskan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, PT Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha dan tidak melakukan PHK kepada karyawan. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenaker Duga Ada "Tangan Setan" yang Bermain Dalam Proses Kepailitan Sritex "
Tanggungan Sritex ke 10.880 Eks Karyawan Tembus Rp300 Miliar, Belum Bayar THR dan Pesangon |
![]() |
---|
72 Mobil Sritex Disita Kejagung, padahal Masuk Barang Lelang untuk Bayar Kreditur dan Pegawai |
![]() |
---|
Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar di Rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan: Itu Uang Sekolah Anak |
![]() |
---|
Kemnaker Ungkap Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex |
![]() |
---|
Eks Karyawan Sritex Terkejut Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung: Beliau Memikirkan Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.