Berita Jateng

Polda Jateng Kembali Datangi Lokasi Polisi Tembak Siswa di Semarang, Cek Jarak dan Kecepatan Peluru

Polda Jateng Kembali Turun ke Lokasi Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, cek jarak tembak dan kecepatan peluru yang menembus korban.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Polisi bersiap menggelar pra-rekonstruksi kasus polisi tembak siswa di Semarang, di depan Alfamart, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024). Senin (16/12/2024), Polda Jateng kembali terjun ke lokasi dan melakukan pengukuran jarak tembak serta kecepatan peluru kasus polisi tembak siswa di Semarang. 

Saat ini, para penyidik disebutnya masih melengkapi sejumlah administrasi. 

Selain itu, penyidik juga harus memastikan berapa adegan dalam kasus penembakan, sinkronisasi antara keterangan saksi dan tersangka.

Berikutnya, soal keamanan lokasi rekontruksi juga harus perlu disiapkan. 

Belum lagi, banyak pihak yang harus dilibatkan pada saat rekonstruksi, di antaranya tersangka, para saksi, jaksa penuntut umum, dan tentunya para penyidik yang melakukan pemeriksaan.

"Proses rekontruksi semuanya harus lengkap jadi enak kita melihatnya, tidak perlu mengira-ira," katanya.

Berhubung kasus ini menjadi atensi pimpinan, Artanto mengungkap, para penyidik mengebut pemberkasan kasus tersebut, terutama keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan tersangka. 

"Berkasnya kalau sudah lengkap nanti segera dikirim ke Jaksa guna dilakukan penelitian," terangnya. 

Keluarga Berharap Hukuman 15 Tahun

Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin mengatakan, polisi melakukan cek lokasi penembakan untuk mengukur jarak penembakan dan kecepatan motor korban.

Ada beberapa saksi yang dilibatkan, di antaranya saksi N dan MD yang memboncengkan Gamma.

"Dua korban  penembakan AD dan SA juga diundang. AD tidak bisa hadir karena ada miskomunikasi. SA datang bersama bapaknya," terangnya.

Dia berharap, tersangka penembakan Gamma bisa dijerat undang-undang Perlindungan Anak.

Pasal yang dimaksud Zainal adalah Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Korban yang dibunuh adalah anak dan pelaku adalah dewasa seorang anggota Polri jadi harus pakai UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman plus ada denda Rp3 miliar," harap Zainal. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved