Berita Jateng
Punya Waktu 21 Hari Susun Memori Banding, Aipda Robig Lawan Pemecatan Kasus Tembak Siswa di Semarang
Polisi penembak siswa di Semarang punya waktu 21 hari menyusun memori banding atas pemecatannya sebagai polisi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi penembak tiga pelajar di Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38), masih menyusun dokumen memori banding selepas dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang etik.
Robig diberi waktu 21 hari menyusun memori banding dalam kasus yang disidangkan pada Senin (9/12/2024) malam itu.
"Ya, kami kasih waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dihubungi, Jumat (13/11/2024).
Artanto mengatakan, dalam penyusunan memori banding ini, Robig didampingi atasan terhukum (Ankum) atau perwira dari atasan saat bertugas di Polrestabes Semarang.
Baca juga: Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Polisi Penembak Siswa di Semarang Berniat Ajukan Banding
Selepas menyelesaikan memori bandingnya, Aipda Robig akan menyerahkan ke sekretaris sidang kode etik.
Menurut Artanto, sekretaris sidang lantas bakal menyusun jadwal persidangan banding tersebut.
Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, Artanto mengaku belum mengetahui.
"Nanti ada surat keputusan sendiri," bebernya.
Dia pun belum mengetahui alasan Robig mengajukan banding.
Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai, hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang.
"Terlebih, soal materi (banding), saya belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig)," ujarnya.
Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jawa Tengah dalam rangka penempatan khusus (patsus).
Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain.
"Dia kondisi sehat, di dalam tahanan Polda," ungkap Artanto.
Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang.
Muncul Gerakan Pro Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati |
![]() |
---|
Potret Seram Eks Penjara Perempuan Gerwani di Pedalaman Kendal |
![]() |
---|
Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh |
![]() |
---|
Buruh Geruduk Kantor DPRD Karanganyar, Minta Bentuk Satgas PHK |
![]() |
---|
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.