Berita Jateng

Punya Waktu 21 Hari Susun Memori Banding, Aipda Robig Lawan Pemecatan Kasus Tembak Siswa di Semarang

Polisi penembak siswa di Semarang punya waktu 21 hari menyusun memori banding atas pemecatannya sebagai polisi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/ISTIMEWA
Aipda Robig Zaenudin (rompi hijau) bersiap mengikuti sidang etik kepolisian di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). Robig dibawa ke sidang etik dalam kasus penembakan tiga pelajar di Semarang. 

Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.

Ketua majelis sidang memutuskan, menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan, kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Menguak Misteri Kematian Gadis Jepara di Bengkel Semarang, Polisi Telusuri Jejak Media Sosial

Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban, bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

"Iya, Aipda R di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto seusai sidang.

Artanto mengatakan, Aipda R atau Robig terbukti melakukan perbuatan tercela, yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.

"Aipda R akan banding, diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan ke ketua sidang," bebernya.

Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo, mengaku puas. 

"Ya, bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak," katanya.

Andi mengaku sempat marah melihat sosok Aipda Robig. 

"Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anak saya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved