Berita Jateng

Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Polisi Penembak Siswa di Semarang Berniat Ajukan Banding

Aipda Robig Zaenudin (38) berencana mengajukan banding setelah dipecat secara tidak hormat dalam kasus polisi tembak siswa di Semarang.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Aipda Robig Zaenudin memasuki ruang sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). Robig berencana mengajukan banding setelah dipecat tidak dengan hormat dalam sidang etik tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38) berencana mengajukan banding setelah dipecat secara tidak hormat dalam kasus polisi tembak siswa di Semarang.

Pemecatan itu diputuskan dalam sidang etik yang dijalani Robig di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) malam.

Robig terbukti menembak GRO (17) atau Gamma, yang sedang melintas. 

"Untuk tadi disampaikan, beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Polisi Penembak Siswa di Semarang Tempati Sel Khusus, Polda Jateng Jamin Tak Ada Perlakuan Istimewa

Menurut Artanto, terhadap putusan sidang etik, Robig diberi waktu tiga hari untuk melakukan banding soal kasus tersebut.

"Kesempatan tiga hari untuk diajukan ke sidang," ucap dia. 

Informasi soal banding yang akan diajukan Robig atas putusan itu juga disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam.

Anam yang hadir dalam sidang etik itu mengatakan, Robig dijatuhi putusan maksimal. 

"Dia mendapat putusan PTDH, keputusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus)," ujar Anam di Mapolda Jateng. 

Namun, baik Kabid Humas Polda Jawa Tengah maupun Kompolnas tak menjelaskan argumentasi pembelaan Robig untuk mengajukan banding. 

"Dia (Robig) juga mengajukan banding, apa argumentasinya, ya saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia untuk menyampaikan," lanjut dia. 

Tembak 3 Siswa setelah Motor Dipepet

Kasus polisi tembak siswa di Semarang ini menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga: Polda Jateng Periksa 23 Saksi dalam Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang: Teman dan Saksi Terkait

Penembakan dilakukan Robig, anggota Sat Narkoba Polres Semarang, Minggu (24/11/2024), dini hari.

Saat itu, Robig dalam perjalanan pulang dari kantor.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu dilakukan Robig setelah sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved