Berita Jateng

Polda Jateng Periksa 23 Saksi dalam Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang: Teman dan Saksi Terkait

Penyidik Polda Jateng telah memeriksa 23 saksi dalam kasus polisi tembak siswa di Semarang. Berkas perkara masih dilengkapi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Aipda Robig Zaenudin memasuki ruang sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). Aipda Robig menjadi tersangka kasus penembakan siswa di Semarang. Polisi telah memeriksa 23 saksi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penyidik Polda Jateng telah memeriksa 23 saksi dalam kasus polisi tembak siswa di Semarang dengan tersangka Aipda Robig Zaenudin (38).

Dalam kasus ini, Aipda Robig dilaporkan keluarga GRO (17) atau Gamma, korban tewas penembakan, dengan pasal pembunuhan, penganiayaan, dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lain yang berkaitan dengan kejadian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).

Baca juga: Selamat Usai Kena Tembak, AD Pelajar Semarang Beri Kesaksian Mencengangkan Soal Aksi Koboi Polisi

Artanto mengatakan, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Segera mungkin kami menyelesaikan (penyusunan berkas perkara) karena kasus atensi (perhatian publik)," beber Artanto.

Tembak 3 Siswa

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang.

Kejadian ini menewaskan satu di antara korban, GRO.

Penembakan terjadi pada Minggu, 24 November 2024, dini hari.

Penembakan terjadi setelah motor GRO menyerempet motor Robig.

Baca juga: Nasib Polisi Penembak Pelajar Hingga Tewas di Semarang, Dipecat Tanpa Hormat

Saat kejadian, Robig dalam perjalanan pulang dari kantor.

Kejadian ini menjadi viral setelah polisi berdalih, penembakan terjadi karena upaya membubarkan tawuran dua kelompok geng remaja. 

Terkait kejadian ini, keluarga GRO melaporkan Aipda Robig yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ke SPKT Polda Jateng, Selasa, 26 November 2024. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved