Berita Jateng
Pengelola Air Minum di Desa Purbalingga Terima Upah Kurang Layak
Ia juga menyoroti terkait kondisi para pengelola air minum di tingkat desa yang belum mendapat apresiasi
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Dalam rangka membahas Raperda sistem penyelanggaraan air minum, Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Publik Hearing di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 perwakilan Pamsimas di Purbalingga menyampaikan beberapa permasalahan dan kendala terkait penyelenggaraan sistem air minum di masing-masing daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga, Yuniarti mengungkap, terdapat berbagai kendala di lapangan yang disampaikan dalam kegiatan ini. Mulai dari perbedaan tarif, hingga rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar iuran.
"Sebagian orang masih beranggapan bahwa mata air tersebut berada di wilayahnya, maka mereka berhak menikmati secara gratis. Padahal pengelolaan air minum itu membutuhkan biaya dan tenaga untuk pemeliharaan jaringan serta menjaga agar sumber air tetap berkelanjutan," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa sumber air itu butuh dirawat.
"Untuk menjaga keberlanjutan hingga ratusan tahun ke depan, diperlukan pemeliharaan dan pembiayaan bersama. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.
Selain itu, dalam kesempatan ini ia juga menyoroti terkait kondisi para pengelola air minum di tingkat desa yang belum mendapat apresiasi yang layak.
Mereka hanya menerima honor antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Padahal mereka bekerja keras setiap hari untuk memastikan air mengalir ke rumah-rumah warga.
"Karena itu, kita perlu ada tarif yang disepakati masyarakat, agar tenaga pengelola ini juga mendapatkan penghargaan yang layak, dan keberlangsungan pengelolaan bisa tetap terjaga," ucapnya
Lebih lanjut, Yuni menegaskan, melalui Raperda ini pihaknya ingin memastikan bahwa air minum dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
"Baik di wilayah perkotaan yang dikelola oleh PDAM, ataupun di pedesaan yang dikelola oleh Pamsimas," ujarnya.
Baca juga: Empat Jabatan Pimpinan Tinggi Wonosobo Tahun 2025 Diperebutkan, Termasuk Direktur RSUD
Selain terkait distribusi, Yuniarti mengatakan, Raperda tersebut akan mengatur upaya perlindungan dan konservasi sumber air baku. Sehingga ketersediaan air di Kabupaten Purbalingga dapat terjamin di masa mendatang.
"Kami sudah melakukan sejumlah langkah awal. Mulai dari kajian bersama tim akademisi hingga dinas terkait. Untuk langkah selanjutnya kita akan ada pembahasan internal dengan PDAM, dan beberapa dinas terkait," imbuhnya.
Ia berharap dengan hadirnya Raperda tersebut, ke depannya pengelolaan air di Purbalingga bisa lebih efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
"Kami sangat mengapresiasi terhadap teman-teman pengelola yang sudah bekerja keras melayani masyarakat. Semoga apa yang mereka lakukan dapat menjadi amal jariyah," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.