Berita Jateng

Siapa yang Benar? Propam Polda Jateng Ungkap Polisi Tembak Siswa Dipicu Motor Dipepet Bukan Tawuran

Propam Polda Jateng mengungkap hal berbeda soal polisi tembak siswa SMK di Semarang. Pengakuan pelaku, penembakan karena serempetan motor.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas/Istiewa
Siswa SMK Negeri 4 Semarang tewas ditembak polisi, Minggu (24/11/2024) dini hari. Propam Polda Jateng menyebut, kasus ini dipicu serempetan motor. Berbeda dengan keterangan Polrestabes Semarang adanya tawuran gangster. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Propam Polda Jawa Tengah mengungkap fakta lain yang menjadi pemicu polisi tembak siswa SMK di Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengatakan, kasus polisi tembak siswa SMK itu terjadi karena pelaku kesal setelah kendaraannya dipepet terduga korban, dalam perjalanan pulang dari kantor.

Penembakan tersebut terjadi di Jalan dekat perumahan Paramount Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.

Dalam kejadian ini, pelaku yang merupakan Apida RZ menembak tiga siswaa SMK Negeri 4 Semarang.

Satu di antara korban berinisial GRO (17), tewas.

Aris mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa Propam Polda Jateng, penembakan terjadi lantaran pelaku kesal kendaraannya dipepet terduga korban.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar (pelaku) dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet," kata Kombes Pol Aris Supriyono saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Beredar Kabar Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang Dipicu Senggolan Motor, Ini Kata Polda Jateng

Kompol Aris menjelaskan, pelaku yang merasa kesal lantas mengejar korban yang kabur ke dalam gang.

Karena tak berhasil menemukan korban, pelaku lantas menunggu di titik semula.

Nahas, tak lama, korban muncul dan mendekat ke lokasi awal kejadian.

Sesaat, pelaku lalu melakukan penembakan kepada korban.

Aris mengatakan, dala kejadian ini, Aipda RZ diduga melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api.

Selain itu, Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

"Pelanggar (Aipada RZ, Red) tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," kata Kompol Aris.

Beda Penjelasan dengan Kapolrestabes

Pernyataan Kompol Aris ini berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved