Pilgub Jateng 2024

Bawaslu Jelaskan Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran, Singgung Hari Libur

Bawaslu menyatakan, video dukungan Presiden Prabowo Subianto ke Luthfi-Taj Yasin tak masuk kategori pelanggaran.

Editor: rika irawati
Screenshort media sosial.
Tangkapan layar video dukungan Presiden Prabowo ke pasangan Luthfi-Yasin dalam Pilgub Jateng. Bawaslu menyatakan, video dukungan Presiden Prabowo Subianto ke Luthfi-Taj Yasin tak masuk kategori pelanggaran. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tak menemukan adanya pelanggaran dalam video Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng.

Bawaslu menyatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan dalam proses kampanye.

"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Bagja mengatakan, putusan ini diambil setelah pihaknya melakukan beberapa langkah, di antaranya mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait serta para ahli. 

Bawaslu menyimpulkan, video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan. 

Video itu juga diunggah di media sosial pada masa kampanye, 25 September-23 November 2024, yaitu pada 9 November 2024.

Sehingga, berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Dibuat di Hari Libur

Bagja mengatakan, secara hukum, presiden dapat ikut kampanye Pilkada berdasarkan Pasal 70 ayat 22 UU Pemilihan juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018. 

Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat presiden bisa ikut serta dalam kampanye, tidak berlaku.

Pasalnya, video itu dibuat pada hari Minggu, 3 November 2024, atau pada hari libur.

Baca juga: Batal Klarifikasi Presiden Prabowo Soal Video Dukungan Pilgub Jateng, Bawaslu Minta Keterangan Ahli

Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu terhadap video dukungan peserta Pilgub Jateng itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat itu di antaranya, tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Alasan Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin

Sebelumnya, sebuah video Prabowo mengajak warga Jawa Tengah memilih Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jateng, viral di media sosial.

Prabowo yang memakai kemeja biru, diapit Luthfi-Yasin yang juga memakai kemeja warna senada.

Menurut Prabowo, Luthfi-Yasin merupakan sosok yang dipercayainya untuk memimpin Jateng selama lima tahun ke depan. 

Baca juga: Viral Prabowo Dukung Luthfi-Yasin, KPU: Presiden Tak Boleh Kampanye, Andika Bukan Ancaman

Luthfi merupakan mantan Kapolda Jateng, sedangkan Gus Yasin adalah mantan wakil Gubernur Jateng sehingga sama-sama berpengalaman di provinsi tersebut.

"Saya percaya, mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat," katanya.

Video singkat itu diunggah akun Instagram resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 2, Luthfi-Yasin, @luthfiyasinofficial, Sabtu (9/11/2024). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Nyatakan Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved