Berita Wonosobo

Angkut Puluhan Jeriken Pertalite, Warga Wonosobo Ditangkap, Beli di Banjarnegara

Latif Hidayat (29) warga Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo ditangkap saat mengangkut puluhan jeriken berisi BBM Pertalite.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
Imah Masitoh/TribunBanyumas.com
Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Tersangka dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (15/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Latif Hidayat (29) warga Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo ditangkap saat mengangkut puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite.

Ia ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Ia kedapatan membawa puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang akan diperjual belikan.

Baca juga: Nekat Modifikasi Cayla untuk Tampung BBM Bersubsidi, Pria di Kebumen Terancam Denda Rp60 Miliar

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, tersangka diamankan saat membawa puluhan jeriken BBM dengan mobil pikap.

"Kami amankan di Jalan Ajibarang - Secang turut Desa Mirombo, Kecamatan Wonosobo pada 8 November lalu," ucapnya.

Kejadian tersebut terbongkar saat sedang patroli, polisi mencurigai sebuah mobil pikap yang tertutup terpal sedang berhenti di pinggir jalan.

Melihat hal itu, polisi lantas berhenti dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan pikap tersebut.

Baca juga: Jual BBM Bersubsidi Untung Hanya Rp 1000 Perliter, Pria di Kebumen Ditangkap Polisi

Dari hasil pengecekan, bak kendaraan tersebut terdapat puluhan jeriken yang berisikan BBM jenis Pertalite

"Saat itu kita dapati ada 40 jeriken berukuran 33 liter."

"16 jeriken sudah dalam kondisi kosong atau telah diedarkan, dan masih ada 24 jeriken yang belum terjual," jelasnya.

Baca juga: Gara-gara Mobil Terbakar di Banyumas, Aksi Warga Banjarnegara Timbun BBM Bersubsidi Terbongkar

Mendapati hal itu polisi lantas membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama barang bukti mobil pickup, puluhan jeriken, dan uang tunai senilai Rp5,9 juta.

Lebih lanjut AKP Arif menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan aksinya berulang kali sejak tahun 2022.

Setiap harinya 40 jeriken BBM yang didapatkannya dari wilayah Banjarnegara habis terjual.

"Ambil dari luar kota dan dipasarkan di Wonosobo."

"Harganya bervariasi pengakuan pelaku membeli Rp10.650 perliter dijual Rp11.200," terang Kasatreskrim Polres Wonosobo.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Baca juga: Kronologi Motor Honda Beat Terbakar di SPBU Ngasinan Wonosobo Usai Mengisi BBM

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved