Berita Kendal

Ingat Kasus Penusukan Mantan Pacar di Kedungsuren? Pelaku Menginap di Dinsos Kendal Sejak Oktober

Pelaku penusukan mantan pacar di Kedungsuren, Kendal, direhabilitasi lantaran dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

UNSPLASH/KYLE JOHNSON
Ilustrasi penusukan. Pelaku penusukan di Kedungsuren Kendal direhabilitasi lantaran dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Gunawan (21), pelaku penusukan mantan pacar di Kedungsuren, Kendal, Jawa Tengah, masih  menjalani rehabilitasi di Dinas Sosial (Dinsos) Kendal.

Gunawan direhabilitasi berdasarkan hasil tes kejiwaan panti rehabilitasi di wilayah Boja, Kendal, yang menyatakan, yang bersangkutan mengidap gangguan jiwa.

Sebelumnya, Gunawan menusuk mantan pacarnya bernama Baladiva Nisrina Maheswari (21), 29 Juli 2024.

Baca juga: Ajakan Balikan Ditolak, Pemuda Asal Sidomakmur Kendal Tusuk Mantan Pacar Dua Kali di Perut

Kejadian di rumah korban, di Dukuh Tunggukrejo RT 01 RW 06 Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, itu dipicu penolakan Baladiva atas ajakan kembali menjalani kasih dari Gunawan.

"Hasil rujukan dari RSJ, itu layak dilakukan rehabilitasi. Maka, kami, sebagai dinas yang tugasnya merehabilitasi kami melakukan rehabilitasi kepada pelaku."

"Karena penyelidikan berjalan lama dan pelaku harus rehabilitasi maka dari Polres menitipkan ke kami," kata Kepala Dinsos Kendal Muntoha, Jumat (15/11/2024).

Rehabilitasi Sejak Oktober

Muntoha menjelaskan, proses rehabilitasi Gunawan berjalan sejak Oktober. 

Namun, ia belum bisa memastikan perkembangan dan sampai kapan rehabilitasi berlangsung.

"Kalau penitipan di Dinsos itu sejak 26 Oktober, dan untuk berapa lama proses rehabilitasi, belum tahu, tergantung ketahanan mental pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Pernah Mengalami Gangguan Mental, Pemuda Kendal yang Tusuk Mantan Pacar hingga Tewas Bakal Bebas?

Muntoha menegaskan, nantinya, pelaku akan menjalani rehabilitasi lanjutan di panti rehabilitasi di Jawa Tengah, setelah mendapat rekomendasi rujukan.

"Sesuai kewenangan karena Dinsos Kendal, ini hanya sebagai panti singgah atau shelter. Kami nanti akan memberikan rekomendasi rujukan ke panti rehabilitasi, yang dalam hal ini panti yang dimiliki oleh Pemprov Jateng," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved