Berita Banyumas

3 Pemuda Sokaraja Banyumas Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Obat Keras dan Psikotropika Tanpa Resep

Tiga pemuda diduga pengedar obat keras tanpa resep dokter ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jumat.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTA BANYUMAS
Penyidik memeriksa satu di antara tiga pengedar obat keras tanpa resep dokter di Mapolresta Banyumas, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tiga pemuda diduga pengedar obat keras tanpa resep dokter ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jumat (1/11/24), sekira pukul 21.15 WIB.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Karangnanas RT 04 RW 06, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial WNS alias Dayul (22), NE (24), dan AS alias Jendol (23).

Ketiganya merupakan warga Sokaraja.

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan,  para tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 60 butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, 50 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, serta 1 buah handphone merk Redmi Note 10s warna abu-abu.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Penyebaran Video Hoaks Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Dilimpahkan ke Polisi

Dari tangan NE, polisi menyita 150 butir obat kemasan warna silver, 150 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, 16 butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, uang Rp460 ribu, dan 1 buah handphone merk Vivo Y15s warna biru.

Kemudian, 1 buah tas selempang warna biru kombinasi coklat yang berisi 50 butir obat kemasan warna silver, uang tunai Rp30 ribu, serta 1 buah handphone Redmi Note 7 warna biru diamankan dari AS alias Jendol.

"Total barang bukti psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 butir dan total 200 butir barang bukti obat daftar-G," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Senin (4/11/2024). 

Berawal dari Penangkapan Pembeli

Kompol Willy menambahkan, penangkapan ketiganya berawal dari penangkapan WNS alias Dayul, yang mengaku memperoleh barang tersebut dari NE.

Kemudian, petugas melakukan pencarian dan mengamankan NE serta AS alias Jendol.

Dari pengakuan AS alias Jendol, yang bersangkutan sudah menjual obat-obatan tersebut kepada EG dan RS, masing masing 2 butir seharga Rp30 ribu.

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan Pejalan Kaki di Gunung Tugel Banyumas, Mobil Berisi 4 Orang Berakhir Terbalik

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) dan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved