Pilgub Jateng 2024
Partai Pengusung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Minta Jokowi Jadi Juru Kampanye di Pilkada, Ini Kata KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menanggapi terkait rencana masuknya Jokowi menjadi juru kampanye 'tambahan'.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Beberapa partai politik pengsung pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin meminta eks-Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun gunung menjadi juru kampanye pada Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menanggapi terkait rencana masuknya Jokowi menjadi juru kampanye 'tambahan'.
Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklihparmas) KPU Jateng, Akmaliyah menuturkan, penunjukan juru kampanye bisa melanggar aturan ataupun tidak dilihat dari latar belakang juru kampanye tersebut.
Baca juga: Debat Perdana Pilgub Jateng Digelar 30 Oktober 2024, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pendukung Paslon
Dalam artian jika juru kampanye tersebut tidak bertentangan dengan perundungan-undangan, seseorang bisa jadi juru kampanye.
Namun lain halnya jika seseorang yang ditunjuk sebagai juru kampanye bertentangan dengan perundungan-undangan seperti ASN.
"Walaupun mantan presiden sekalipun, jika tidak bertentangan dengan perundungan-undangan, bisa jadi juru kampanye," jelasnya, Senin (28/102/2024).
Akmaliyah juga mengatakan juru kampanye adalah seseorang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan kampanye.
Baca juga: Debat Pilgub Jawa Tengah, Polda Jateng Imbau Para Pendukung Paslon Tertib
Jadi juru kampanye juga harus melaporkan dirinya saat ada paslon yang menggelar kampanye.
Pasalnya juru kampanye menjadi bagian dari tim kampanye salah satu paslon.
"Juru kampanye juga bertanda tangan dalam pelaksanaan kampanye ke Polda dan diteruskan ke KPU dan Bawaslu," terangnya.
Adapun ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 telah diatur di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Setidaknya ada 20 larangan dalam ketentuan tersebut, satu di antaranya larangan kampanye yang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
Namun tidak ada satu butir pun yang menyebutkan kepala negara atau daerah dilarang mengikuti kampanye maupun menjadi juru kampanye.
Baca juga: Libatkan 100 Pekerja, KPU Banyumas Targetkan Penyortiran Surat Suara Pilgub Jateng Rampung 10 Hari
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono mengatakan Jokowi bisa mendongkrak suara Luthfi-Taj Yasin yang bakal head to head berhadapan dengan calon yang diusung PDIP, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi.
"Nama Jokowi masih menjadi magnet bagi masyarakat Jawa Tengah meski saat ini sudah purnatugas."
"Kita berharapnya demikian (Jokowi jadi juru kampanye)."
"Komunikasi sudah ada," kata Sudaryono. (*)
Baca juga: Calon Wagub Dapat Jatah Jawab Pertanyaan Panelis di Debat Pilgub Jateng, Dilarang Pakai Singkatan
Sidang Gugatan Pilgub Jateng 2024 di MK Dihentikan, KPU Batal Sampaikan Keterangan |
![]() |
---|
Sidang Andika-Hendi terkait Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Digelar MK Hari Ini |
![]() |
---|
Hadapi Sengketa di MK, KPU Yakin Bisa Buktikan Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilgub Jateng 2024: Kedekatan Presiden RI Ke-7 Joko WIdodo dan Ahmad Luthfi Disoal |
![]() |
---|
Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.