Berita Jateng
Satpol PP Pati Copot Baliho Kampanye di Depan Masjid Agung Baitunnur
Baliho tersebut dicopot lantaran tempat ibadah merupakan salah satu zona steril dari APK.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Satpol PP Pati mencopot paksa baliho kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati di area Masjid Agung Baitunnur Pati, Senin (28/10/2024).
Adapun larangan pemasangan APK di tempat ibadah tercantum dalam Pasal 64 PKPU nomor 13 tahun 2024.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye di tempat umum yang meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, serta taman dan pepohonan. (mzk)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.