Berita Jateng
Satpol PP Pati Copot Baliho Kampanye di Depan Masjid Agung Baitunnur
Baliho tersebut dicopot lantaran tempat ibadah merupakan salah satu zona steril dari APK.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mencopot paksa sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan.
Di antaranya adalah baliho besar bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pati di sebelah timur Masjid Agung Baitunnur, kawasan Alun-Alun Pati.
Baliho tersebut dicopot lantaran tempat ibadah merupakan salah satu zona steril dari APK.
Sesuai aturan, tidak diperkenankan memasang baliho kampanye di area rumah ibadah.
Terlebih, Masjid Agung Baitunnur juga berada di kawasan alun-alun yang termasuk zona merah pemasangan APK.
Baca juga: Baliho Paslon Pilkada Pati Dipasang di depan Masjid Agung, Dicopot Satpol PP Karena Melanggar
“Sebelum melakukan penertiban APK, kami sudah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu. Kami mencopot APK tersebut sekira pukul 09.00 WIB. Terlebih memang banyak aduan masyarakat yang masuk ke kami,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono.
Dia menegaskan, masjid dan kawasan alun-alun merupakan wilayah yang harus steril dari bahan kampanye Pilkada. Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Pati.
“Kemarin ada rapat kordinasi, sudah menyoroti APK yang melanggar aturan. Khususnya yang dipasang di sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Disepakati sebelum 30 Oktober harus ditertibkan,” papar Sugiyono.
Dia menambahkan, pada Jumat (25/10/2024) lalu, pihaknya juga melakukan penertiban APK di kawasan alun-alun dan pagar Kantor Bupati Pati.
APK yang telah dicopot itu kemudian disimpan di Markas Satpol PP Pati.
"Hari Jumat kemarin ada APK ditempel di alun-alun, di pohon, dan di pagar Pemda. Itu tidak boleh, sehingga Jumat kemarin kami tertibkan. Lalu APK kami amankan di kantor untuk nanti ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu," terang Sugiyono.
Untuk diketahui, ketentuan terkait pemasangan APK sudah ditegaskan dalam Keputusan KPU Pati Nomor 2165 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, tercantum jelas tempat-tempat yang menjadi zona larangan pemasangan APK.
Baca juga: Duel Klasik PSIS vs Persebaya Kemungkinan di Luar Jateng
Di antaranya Kompleks Alun-Alun Pati (kecuali tempat khusus yang disediakan pemerintah), taman-taman kota, gedung milik pemerintah, gapura dan tugu, serta jalan-jalan protokol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.