Pilkada 2024

Saksi Kurang, Bawaslu Banyumas Minta Tim Andika-Hendi Lengkapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kades

Bawaslu Banyumas meminta Tim Advokasi Andika-Hendi menambah saksi dan bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas kades dan politik uang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK BAWASLU BANYUMAS
Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 terkait pertemuan kades se-Kabupaten Banyumas yang digelar pada Senin (21/10/2024), ke Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10/2024). Hasil kajian awal Bawaslu Banyumas, mereka diminta menambah saksi dan bukti. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas meminta penambahan saksi dan bukti dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dalam Pilkada Jateng yang dilaporkan Tim Advokasi Andika-Hendi. 

Mereka memberi waktu dua hari untuk melengkapi saksi dan bukti tersebut 

"Setelah laporan itu, kami lakukan kajian awal."

"Hasil kajian itu, laporan belum cukup memenuhi syarat materiil sehingga kami memberi kesempatan kepada pelapor untuk menambah bukti dan saksi," ujar Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi, Minggu (27/10/2024).

Pihaknya pun sudah berkirim surat ke pelapor, dalam hal ini Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas

Mereka akan diberi batas waktu hingga dua hari melengkapi kekurangan.

"Surat sudah kami kirim kemarin dan regulasi diberi waktu 2 hari."

"Senin kami tunggu kelengkapan saksi dan bukti," imbuhnya.

Imam menilai, dalam laporan tersebut tidak tergambar jelas pelanggaran yang mungkin terjadi.

Baca juga: Buntut Pertemuan Kades se Pemalang untuk Pemenangan Paslon, Tim Hukum Perkasa Lapor Bawaslu

Bukti foto dan video yang disampaikan tidak memunculkan gambaran dugaan pelanggaran netralitas kades dan politik uang.

"Tidak ada ajakan, lalu saksinya bukan saksi yang di tempat."

"Kami minta tambah saksi yang menyaksikan, mengalami, melihat, dan mendengar."

"Saksi yang langsung itu belum ada. Prosesnya kami tunggu sampai Senin," jelasnya. 

Tambah 3 Saksi

Sementara, Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni menyampaikan, pihaknya akan memenuhi kekurangan yang diminta Bawaslu.

"Kami akan tambahkan 3 orang saksi ke Bawaslu, bukti foto sama video sudah cukup."  

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved