Penyelundupan Anjing

Penyelundupan Puluhan Anjing Digagalkan saat Melintas di Jatilawang Banyumas, Diduga untuk Konsumsi

Puluhan anjing diselundupkan diduga untuk konsumsi diamankan saat dibawa melintas di wilayah Jatilawang, Banyumas, Kamis (24/10/2024).

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Anjing yang berhasil diamankan polisi di aderah Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Sejumlah anjing dari Garut, Jawa Barat, itu berniat diselundupkan ke Cilacap, diduga untuk dikonsumsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penyelundupan puluhan anjing digagalkan anggota Polresta Banyumas di Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024) dini hari.

Saat diamankan, puluhan anjing yang diangkut sebuah mobil tersebut dalam perjalanan menuju Cilacap.

Anjing-anjing tersebut diduga akan diperjualbelikan untuk konsumsi.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, saat diperiksa, ada 35 ekor anjing dengan 4 ekor anjing yang sudah mati. 

Puluhan anjing itu berada di dalam mobil dengan kondisi mulut terikat. Ada pula yang diikat dan berada di dalam karung. 

Di dalam mobil itu terdapat tiga orang warga Garut, yaitu S (29), yang dijadikan sebagai tersangka, dan dua orang lainnya, yaitu R (26) dan A (72), sebagai saksi. 

Baca juga: Truk Pembawa Ratusan Anjing Dihadang di Tol Ngaliyan, Pelaku Ditangkap

Andryansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, terutama ke daerah mana puluhan anjing ini akan dibawa.

"Masih simpang siur, mau dibawa ke mana, ada info mau ke Solo, tapi kata tersangka mau ke Cilacap."

"Dari hasil keterangan pelaku, (pengiriman) sudah lebih dari 1 kali," katanya dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024). 

Menurut pengakuan S, dia membeli anjing-anjing tersebut seharga Rp100 ribu per ekor.

Kemudian, dijual dengan harga bervariasi, sesuai kemampuan. 

"Ada kemungkinan, ada tersangka lain. Di dalam mobil ada tiga orang, tersangka S membeli dan menjual, sementara dua orang lainnya masih sebatas saksi," katanya. 

Pelaku S bakal dijerat Pasal 89 ayat 2 tentang UU Kesehatan dan Peternakan Hewan.

Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Mitos Peningkat Stamina

Sementara, Koalisis Tim Dog Meat Free Indonesia Mustika mengatakan, daging anjing dikonsumsi karena adanya mitos bisa meningkatkan stamina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved