Berita Jateng

Truk Pembawa Ratusan Anjing Dihadang di Tol Ngaliyan, Pelaku Ditangkap

Pengangkut ratusan ekor anjing diduga tanpa surat-surat  menggunakan truk ditangkap jajaran Polsek Ngaliyan.

zoom-inlihat foto Truk Pembawa Ratusan Anjing Dihadang di Tol Ngaliyan, Pelaku Ditangkap
Ist
Truk pengangkut anjing dihadang di Ngaliyan Semarang

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Pengangkut ratusan ekor anjing diduga tanpa surat-surat  menggunakan truk ditangkap jajaran Polsek Ngaliyan.


Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.


Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan penangkapan dilakukan pada pukul 22.30. Ada dua orang yang ditangkap yakni Sulasno dan Ariyoto warga Gemolong Sragen.


"Penangkapan dilakukan adanya laporan masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Minggu (7/1/2024).

Baca juga: Sempat Panik Mengira Dibegal, Saipul Jamil Kini Bisa Senyum Lebar: Hasil Tes Urine Negatif Narkoba


Menurut Kapolrestabes, Polsek Ngaliyan mendapat laporan dari warga bahwa ada aktivis pelindung hewan menghentikan 1 unit truck bermuatan anjing yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat  di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang.


Mengetahui hal itu petugas piket fungsi mendatangi lokasi dan mendapati 226 ekor anjing.


"Kemudian piket fungsi berkoordinasi dengan PJR Polrestabes Semarang selanjutnya pelapor dan terlapor  beserta truk dibawa ke Polrestabes Semarang dan dikawal Anggota PJR Polrestabes Semarang," jelasnya.

 

Ia menuturkan dua pelaku pengangkut anjing dijerat pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 kuhp.

 

"Barang bukti yang diamankan 1 unit  truk Mitsubishi  Diesel Nopol AD 1358 YE berisi 226 ekor hewan anjing," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved