Berita Jateng
Truk Pembawa Ratusan Anjing Dihadang di Tol Ngaliyan, Pelaku Ditangkap
Pengangkut ratusan ekor anjing diduga tanpa surat-surat menggunakan truk ditangkap jajaran Polsek Ngaliyan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Pengangkut ratusan ekor anjing diduga tanpa surat-surat menggunakan truk ditangkap jajaran Polsek Ngaliyan.
Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan penangkapan dilakukan pada pukul 22.30. Ada dua orang yang ditangkap yakni Sulasno dan Ariyoto warga Gemolong Sragen.
"Penangkapan dilakukan adanya laporan masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Minggu (7/1/2024).
Baca juga: Sempat Panik Mengira Dibegal, Saipul Jamil Kini Bisa Senyum Lebar: Hasil Tes Urine Negatif Narkoba
Menurut Kapolrestabes, Polsek Ngaliyan mendapat laporan dari warga bahwa ada aktivis pelindung hewan menghentikan 1 unit truck bermuatan anjing yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang.
Mengetahui hal itu petugas piket fungsi mendatangi lokasi dan mendapati 226 ekor anjing.
"Kemudian piket fungsi berkoordinasi dengan PJR Polrestabes Semarang selanjutnya pelapor dan terlapor beserta truk dibawa ke Polrestabes Semarang dan dikawal Anggota PJR Polrestabes Semarang," jelasnya.
Ia menuturkan dua pelaku pengangkut anjing dijerat pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 kuhp.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Mitsubishi Diesel Nopol AD 1358 YE berisi 226 ekor hewan anjing," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.