Penyelundupan Anjing
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penyelundupan Anjing di Banyumas: Angkut dari Garut Menuju Cilacap
Polisi mengamankan 3 orang dalam kasus penyelundupan anjing yang digagalkan saat melintas di Jatilawang, Banyumas. Mereka memasok dari Garut, Jabar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polisi mengamankan tiga orang dalam kasus penyelundupan anjing yang berhasil digagalkan saat melintas di Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Menurut pengakuan pelaku, puluhan anjing yang dibawa dalam sebuah mobil itu diperoleh dari Garut, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, saat diperiksa, ada 35 ekor anjing dengan 4 ekor anjing yang sudah mati.
Saat diamankan, puluhan anjing tersebut dalam perjalanan menuju Cilacap.
Anjing-anjing tersebut diduga akan diperjualbelikan untuk konsumsi.
Baca juga: Penyelundupan Puluhan Anjing Digagalkan saat Melintas di Jatilawang Banyumas, Diduga untuk Konsumsi
Puluhan anjing itu berada di dalam mobil dengan kondisi mulut terikat. Ada pula yang diikat dan berada di dalam karung.
"Masih simpang siur, mau dibawa ke mana, ada info mau ke Solo, tapi kata tersangka mau ke Cilacap."
"Dari hasil keterangan pelaku, (pengiriman) sudah lebih dari 1 kali," kata Andryansyah dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).
Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Andryansyah mengatakan, di dalam mobil yang membawa puluhan anjing itu, polisi mengamankan tiga orang.
Masing-masing berinisial S (29), R (26), dan A (72). Ketiganya merupakan warga Garut.
Namun, dari pemeriksaan sementara, Andryansyah mengatakan, polisi menetapkan S sebagai tersangka.
Sementara, dua orang lainnya, R dan A, masih berstatus sebagai saksi.
"Ada kemungkinan, ada tersangka lain. Di dalam mobil ada tiga orang, tersangka S membeli dan menjual, sementara dua orang lainnya masih sebatas saksi," katanya.
Dibeli Seharga Rp100 Ribu Per Ekor
Andryansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, terutama ke daerah mana puluhan anjing ini akan dibawa.
Menurut pengakuan S, anjing-anjing tersebut dibeli seharga Rp100 ribu per ekor.
Baca juga: Saksi Kurang, Bawaslu Banyumas Minta Tim Andika-Hendi Lengkapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kades
Kemudian, akan dijual dengan harga bervariasi, sesuai kemampuan.
Pelaku S bakal dijerat Pasal 89 ayat 2 tentang UU Kesehatan dan Peternakan Hewan.
Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.