Berita Nasional

Cerita Gus Miftah yang Menolak Jadi Menteri Karena Harus Potong Rambut

Ia dilantik pada 22 Oktober 2024 bersama dengan tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden sesuai Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024.

IST
Utusan khusus Presiden Prabowo Subiant, Gus Miftah (kanan). 

Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu dari Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dan membuat laporan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Utusan Khusus Presiden menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan menteri.  

Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS. (*)

Baca juga: Bikin Penasaran, Ini Alasan Gus Miftah Ambil Kuliah S1 di Unissula, Bermula dari Pertanyaan Bocah!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved