Berita Nasional

Cerita Gus Miftah yang Menolak Jadi Menteri Karena Harus Potong Rambut

Ia dilantik pada 22 Oktober 2024 bersama dengan tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden sesuai Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024.

IST
Utusan khusus Presiden Prabowo Subiant, Gus Miftah (kanan). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Ulama Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. 

Ia dilantik pada 22 Oktober 2024 bersama dengan tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden sesuai Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029. 

Mereka mendapat tugas khusus di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama 5 tahun ke depan.

Baca juga: Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo yang Dilantik Hari Ini, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah

Dalam acara pengajian dan selawat peringatan 1 abad Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, baru-baru ini, Gus Miftah mengungkapkan bahwa sebenarnya ditawari jabatan menteri oleh Presiden Prabowo. 

Gus Miftah hadir dalam acara dan duuk di panggung bersama ulama muda Gus Kautsar, Habib Zaidan, dan sejumlah kiai NU di parkir timur GOR Delta Sidoarjo. 

"Demi Allah, Gus Kautsar adalah saksi, saya menolak jabatan menteri dari Presiden Prabowo." 

"Ditawari Menteri Agama, saya menolak, Wakil Menteri (Agama)m saya menolak, Kepala Badan Penyelenggara Haji, saya menolak," kata Gus Miftah dalam keterangan video yang dikutip Tribunbanyumas.com, Minggu (27/10/2024). 

Baca juga: Merasa Difitnah Kasar Terhadap Istri, Gus Miftah Sampaikan Pesan Menohok

Ia menceritakan, alasannya menolak penawaran tersebut. 

"Pertimbangannya sederhana, waktu saya habis di kementerian, tidak fokus ketemu bapak ibu (jemaah), wira wiri." 

"Dan paling berat adalah harus potong rambut," ucapnya diikuti jemaah pengajian yang berkumpul di GOR Sidoarjo. 

Ia pun menampik jika berambisi mendapatkan jabatan dari Presiden Prabowo. 

"Anggapan itu salah, justru Gus Kautsar berharap saya menerima apapun jabatan dari Presiden Prabowo sebagai jembatan kalangan pesantren dengan Pak Prabowo," imbuhnya. 

Aturan tentang Utusan Khusus Presiden pertama kali ditetapkan oleh Presiden Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari jabatannya, yaitu pada 18 Oktober 2024. 

Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Baca juga: Temui 1.000 Kiai Kampung Banyumas Raya, Gus Miftah Puji Prabowo Mampu Tahan Amarah

Pada Pasal 17-18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, dalam jdih.setkab.go.id, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved