Berita Nasional

Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Mantan Pejabat Tinggi MA Simpan Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun

Mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait makelar kasus Ronald Tannur. Ditemukan uang tunai hampir Rp1 triliun.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Kejaksaan Agung menunjukkan uang tunai yang disita dari rumah mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar terkait pengungkapan kasus pemufakatan suap atau makelar kasus perkara Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024). 

Lisa meminta Zarof mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. 

Setelah itu, Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof dijanjikan bakal diberikan fee sebesar Rp1 miliar.

Kendati demikian, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, sejauh ini, uang tersebut belum sempat diserahkan Zarof kepada hakim agung.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak, ini yang kami dalami," jelasnya.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan, Kompas.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Hasil Makelar Kasus Eks Pejabat MA, Zarof Ricar".

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved