Berita Nasional
Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Mantan Pejabat Tinggi MA Simpan Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun
Mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait makelar kasus Ronald Tannur. Ditemukan uang tunai hampir Rp1 triliun.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kedapatan menyimpan uang tunai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas Antam yang diakui didapat dari pengurusan perkara.
Uang dan emas tersebut ditemukan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, saat Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan.
Penggeledahan itu terkait makelar kasus yang diduga dilakukan Zarof terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur, hingga menyebabkan kematian kekasih Ronald bernama Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.
Hanya saja, Abdul Qohar menyampaikan, Zarof mengatakan, uang itu berasal dari kepengurusan perkara.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara."
"Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi maka ketika uang itu lebih dari Rp10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang. Nanti akan kami buktikan uang ini berasal dari mana," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Dini Sera Ditawari Hampir Rp 1 M oleh Pengacara Ronald Tannur, Minta Cabut Perkara
Uang tunai senilai total Rp920.912.3003.714 itu ditemukan dalam beberapa bentuk mata uang, yakni Rupiah, Dollar Singapura, Dollar AS, Euro, juga Dollar Hongkong.
Berikut rincian uang tunai hasil makelar kasus vonis bebas Ronald yang diterima Zarof:
- 74.494.427 dollar Singapura;
- 1.897.362 dollar Amerika Serikat;
- 71.200 Euro;
- 483.320 dollar Hong Kong;
- Rp5.725.075.000.
Logam Mulia Emas
Selain uang tunai, Zarof juga menerima jasa perantara dalam bentuk logam mulia emas.
Rinciannya:
- Logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah;
- Logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah;
- 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram (di dalam 1 buah dompet warna pink);
- 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram (di dalam 1 buah dompet pink garis);
- 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599 (di dalam 1 dompet warna hitam);
- 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram (di dalam 1 buah plastik warna abu-abu);
- 3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
- 3 lembar kwitansi toko emas mulia.
Tak hanya di rumah Zarof, penyidik juga menemukan uang dari penggeledahan di penginapan Zarof, di Hotel Le Meridien Bali.
Dari penginapan ini, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa gepok. Rinciannya:
- 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
Terungkap dari OTT 3 Hakim PN Surabaya
Zarof yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) malam.
Kasus suap yang melibatkan Zarof ini terungkap setelah tiga hakim PN Surabaua yang memvonis bebas Ronald, terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejagung.
Zarof diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahma (LR).
Lisa meminta Zarof mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Setelah itu, Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof dijanjikan bakal diberikan fee sebesar Rp1 miliar.
Kendati demikian, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, sejauh ini, uang tersebut belum sempat diserahkan Zarof kepada hakim agung.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak, ini yang kami dalami," jelasnya.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan, Kompas.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Hasil Makelar Kasus Eks Pejabat MA, Zarof Ricar".
18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional, Hanya Cuti Bersama. Ini Dampak ke Pekerja Swasta |
![]() |
---|
Sejumlah Penerima Bansos Punya Saldo Rekening di Atas 50 Juta, Dokter hingga Manager Masih Terima |
![]() |
---|
TNI Tembak Mati Pentolan OPM Mayer Wenda |
![]() |
---|
Kisruh PBB Pati Naik 250 Persen Sampai di Telinga Mendagri Tito Karnavian, Langsung Ambil Sikap |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tak Keberatan Bendera One Piece Marak Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.