Pilkada 2024
Pertemuan Kades Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Ada Pelanggaran Netralitas dan Politik Uang
Pertemuan kepala desa se-Kabupaten Banyumas, Senin (21/10/2024), dilaporkan ke Bawaslu Banyumas. Diduga, ada pelanggaran netralitas dalam pertemuan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saefudin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah, terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Saefudin yang merupakan ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas itu dilaporkan melakukan politik uang atau money politik.
Saefudin dilaporkan membagikan uang Rp1 juta kepada setiap kades yang hadir dalam pertemuan kades se-Kabupaten Banyumas di Meotel Hotel pada Senin (21/10/2024).
Uang tersebut dibagikan sehari setelah acara.
Pelaporan ini dilakukan warga Banyumas bernama Hendro Prayitno didampingii Rumah Juangg Andika-Hendi dan tim Advonasi Andika-Hendi.
Selain melaporkan Saefudin, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Pertemuan Paguyuban Kepala Desa di Banyumas Bubar Didatangi Panwas, Petugas Sempat Dilarang Masuk
Informasi yang mereka terima, ada arahan kepada kades yang hadir untuk memenangkan pasangan calon gubernur Jateng Muhammad Luthfi-Taj Yasin.
Hal ini disampaikan Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni, saat membuat laporan ke Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10/2024).
"Yang dilaporkan adalah kejadian pada 21 Oktober 2024, yaitu pertemuan di Meotel."
"Pelapor ini mendapatkan informasi dari kepala desa (peserta kegiatan), pertemuan tersebut memang ditujukan untuk pemenangan salah satu pasangan calon, yaitu Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," kata Aan.
Aan mengatakan, pertemuan kades itu bukan sekadar silaturahim dan konsolidasi internal paguyuban kades tetapi pengondisian kemenangan paslon Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
"Kemudian, ada aliran dana, yaitu setiap kepala desa, sehari setelahnya, menurut pengakuan salah satu kepala desa, menerima dari Saefudin sebesar Rp1 juta."
"Dia (kades penerima) tidak mau disebutkan namanya tapi bersedia dipanggil oleh Bawaslu," imbuhnya.
Aan menilai, netralitas kepala desa adalah hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Aturan mengenai netralitas kades dan perangkat desa di pilkada juga sudah diatur undang-undang desa.
"Kami ingin, Bawaslu bersama Gakumdu melakukan pengkajian terhadap apa yang kami laporkan ini dan kami akan kawal setiap pekannya," kata Aan.
Minta Bawaslu Telusuri Sumber Dana
Dalam kesempatan itu, Aan juga meminta Bawaslu Banyumas menelusuri sumber pendanaan acara tersebut.
Karena, apabila informasi yang mereka terima soal pemberian uang Rp1 juta per kades, benar uang yang dikeluarkan cukup banyak,
Baca juga: Pertemuan Paguyuban Kades se-Jateng di Semarang Bubar Usai Didatang Bawaslu
Dia berandai-andai, jika pada kegiatan ini hadir sekitar 200 orang maka uang yang dikeluarkan sekitar Rp200 juta.
Belum lagi biaya sewa ballroom di hotel yang diperkirakan seharga Rp8 juta per hari.
"Jadi, kami berharap Bawaslu bisa menemukan dari mana sumber pendanaan itu, apakah dari pasangan calon atau bukan."
"Yang kami laporkan adalah terkait dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1, Pasal 78 terakit Undang-undang Pilkada Gubernur dan Bupati atau Waki kota," jelasnya.
Laporan dari Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas itu diterima langsung Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi.
Baca juga: Pertemuan Kades di Banyumas Bubar saat Didatangi Panwas, Ketua Paguyuban Bantah Bahas Pilkada
Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Banyumas akan mengkaji persoalan.
"Kami akan menindaklanjuti secara serius, tentunya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," katanya.
Panwascam Purwokerto Timur Kesulitan Mengawasi
Imam mengakui, anggota Panwascam Purwokerto Timur mengalami kendala saat mengawasi acara tersebut.
Mereka tidak bisa membuat dokumentasi foto dan video sehingga pelaporan awal yang diterima, tidak ada temuan pelanggaran.
Saat acara, petugas juga tidak mendapati adanya alat peraga kampanye.
Acara juga tidak dihadiri pasangan calon peserta Pilkada 2024
"Di LHP-nya, tidak ditemukan pelanggaran karena tidak beredar bahan kampanye."
"Paslon juga tidak hadir, tim kampanye yang ada di SK-nya KPU juga tidak ada," imbuhnya.
Kendati begitu, Imam berjanji menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam acara tersebut.
Tiba-tiba Bubar saat Panwascam Masuk Lokasi
Diberiitakan sebelumnya, anggota Panwas Kecamatan Purwokerto Timur dihalang-halangi saat akan mengawasi pertemuan kades se-Kabupaten Banyumas di Meotel, Senin.
Mereka dilarang mendokumentasikan kegiatan dan masuk ke ballroom acara hingga akhirnya, petugas hanya bisa menyimak acara dari luar pintu ruangan.
"Kami mendapati panitia tidak mengizinkan pengawas melihat dan mendokumentasikan daftar hadir peserta. Daftar hadirnya langsung ditutup," kata Anggota Panwaslucam Purwokerto Timur
Eka Novita, Selasa (22/10/2024).
"Kami mendengarkan dari luar pintu pernyataan yang disampaikan oleh pembicara lama kelamaan semakin pelan lalu hilang suaranya. Tiba-tiba terdengar tepuk tangan peserta," imbuhnya.
Konsolidasi dan Syukuran
Sementara, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin, mengatakan, pertemuan kades tersebut merupakan konsolidasi dan syukuran.
Syukuran itu terakit perpanjangan masa jabatan kades.
Saefudin pun membantah ada unsur politis di dalam acara itu. (*)
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.