Pilkada 2024
Pertemuan Paguyuban Kepala Desa di Banyumas Bubar Didatangi Panwas, Petugas Sempat Dilarang Masuk
Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas tiba-tiba bubar setelah anggota Panwas masuk ke lokasi acara. Ada apa?
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas kesulitan mengawasi pertemuan paguyuban kepala desa (PKD) se-Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang digelar di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Timur, Senin (21/10/2024).
Mereka tak hanya dihalang-halangi tetapi juga dilarang masuk ke acara.
Pertemuan ini pun menimbulkan kecurigaan di tengah maraknya pengumpulan kepala desa di daerah lain terkait Pilkada 2024.
Anggota Panwascam Purwokerto Timur Eka Novita mengatakan, pihaknya mengirim dua anggota Panwascam Purwokerto Timur dan tiga Pengawas Kelurahan Arcawinangun ke lokasi acara setelah mendapatkan informasi.
Mereka ingin memastikan, acara tersebut tidak terkait dukungan di Pilkada 2024.
Namun, dalam pertemuan bertajuk "Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas" itu, petugas panwascam justru dilarang masuk.
Baca juga: Pengerahan Kades Pemalang Dukung Pason Pilgub Jateng, Ini Respons Tim Hukum Andika-Hendi
Acara tersebut dihadiri pula Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Provinsi Jawa Tengah, Siti Musarokhah, yang merupakan penyelenggara kegiatan.
Menurut Eka, saat sebagian pengawas menuju lokasi untuk mengisi daftar hadir, panitia secara tiba-tiba menutup daftar tersebut.
"Kami mendapati panitia tidak mengizinkan pengawas melihat dan mendokumentasikan daftar hadir peserta. Daftar hadirnya langsung ditutup," kata Eka dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Dia mengatakan, di depan pintu ruangan acara terdapat selembar kertas bertuliskan, "mohon maaf dilarang mengambil foto/gambar/merekam".
Lantaran dilarang masuk, petugas panwas akhirnya berjaga di luar dan berusaha menyimak kegiatan dari depan pintu.
"Kami mendengarkan dari luar pintu pernyataan yang disampaikan oleh pembicara lama-kelamaan semakin pelan lalu hilang suaranya. Tiba-tiba terdengar tepuk tangan peserta," ungkap Eka.
Baca juga: Bawa Bukti, Tim Hukum Andika-Hendi Lapor ke Bawaslu Soal Dugaan Kades Galang Dukungan Pilgub Jateng
Meski suaranya mengecil dan hilang, Eka sempat mendengar sepotong kalimat yang sempat terucap oleh pembicara yaitu, "setiap kades harus membentuk delapan kelompok".
Namun, Eka tidak mengetahui makna kalimat tersebut.
Acara Bubar saat Petugas Masuk
Anggota Pengawas Kelurahan Arcawinangun, Vani, menambahkan, panitia akhirnya mengizinkan mereka masuk setelah pengawas menunjukkan surat tugas.
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.