Pilkada 2024
Pertemuan Kades Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Ada Pelanggaran Netralitas dan Politik Uang
Pertemuan kepala desa se-Kabupaten Banyumas, Senin (21/10/2024), dilaporkan ke Bawaslu Banyumas. Diduga, ada pelanggaran netralitas dalam pertemuan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saefudin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah, terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Saefudin yang merupakan ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas itu dilaporkan melakukan politik uang atau money politik.
Saefudin dilaporkan membagikan uang Rp1 juta kepada setiap kades yang hadir dalam pertemuan kades se-Kabupaten Banyumas di Meotel Hotel pada Senin (21/10/2024).
Uang tersebut dibagikan sehari setelah acara.
Pelaporan ini dilakukan warga Banyumas bernama Hendro Prayitno didampingii Rumah Juangg Andika-Hendi dan tim Advonasi Andika-Hendi.
Selain melaporkan Saefudin, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Pertemuan Paguyuban Kepala Desa di Banyumas Bubar Didatangi Panwas, Petugas Sempat Dilarang Masuk
Informasi yang mereka terima, ada arahan kepada kades yang hadir untuk memenangkan pasangan calon gubernur Jateng Muhammad Luthfi-Taj Yasin.
Hal ini disampaikan Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni, saat membuat laporan ke Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10/2024).
"Yang dilaporkan adalah kejadian pada 21 Oktober 2024, yaitu pertemuan di Meotel."
"Pelapor ini mendapatkan informasi dari kepala desa (peserta kegiatan), pertemuan tersebut memang ditujukan untuk pemenangan salah satu pasangan calon, yaitu Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," kata Aan.
Aan mengatakan, pertemuan kades itu bukan sekadar silaturahim dan konsolidasi internal paguyuban kades tetapi pengondisian kemenangan paslon Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
"Kemudian, ada aliran dana, yaitu setiap kepala desa, sehari setelahnya, menurut pengakuan salah satu kepala desa, menerima dari Saefudin sebesar Rp1 juta."
"Dia (kades penerima) tidak mau disebutkan namanya tapi bersedia dipanggil oleh Bawaslu," imbuhnya.
Aan menilai, netralitas kepala desa adalah hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Aturan mengenai netralitas kades dan perangkat desa di pilkada juga sudah diatur undang-undang desa.
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.