Berita Cilacap
Nekat Modifikasi Cayla untuk Tampung BBM Bersubsidi, Pria di Kebumen Terancam Denda Rp60 Miliar
Pria di Kebumen terancam hukuman 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar setelah terbukti mengumpulkan BBM bersubsidi secara ilegal.
Editor:
rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi penjahat ditangkap. Seorang pria di Cilacap ditangkap setelah kedapatan memebeli BBM di sejumlah pehat dengan jumlah keiaun
Nurkholis mengatakan, kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Diktum ke-1 Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Ancaman pidana untuk tersangka adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tutupnya. (Kompas.com/Bayu Apriliano)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Kebumen Modifikasi Mobilnya untuk Tampung BBM hingga 156 Liter, Kini Berstatus Tersangka".
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Cilacap
Cilacap Siaga Banjir! Hujan Lebat Masih Sering Turun, Tanggul Sungai Citanduy Hampir Jebol |
![]() |
---|
Mahasiswa STMIK Komputama Sulap Gedebok Jadi Kerajinan Tangan, Dapat Penghargaan dari Telkom |
![]() |
---|
Lapas Nirbaya Nusakambangan Cilacap Kedatangan 191 Napi dalam Sehari, Kerja Produktif Telah Menanti |
![]() |
---|
2 Alat Pendeteksi Dini Tsunami Dipasang di Cilacap, Cover 10 Kecamatan Rawan Terdampak |
![]() |
---|
Sering Dikunjungi Warga, RTH Cilacap Dipenuhi Sampah Plastik Bekas Makanan. Terkumpul 8 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.