Berita Cilacap

Nekat Modifikasi Cayla untuk Tampung BBM Bersubsidi, Pria di Kebumen Terancam Denda Rp60 Miliar

Pria di Kebumen terancam hukuman 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar setelah terbukti mengumpulkan BBM bersubsidi secara ilegal.

Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi penjahat ditangkap. Seorang pria di Cilacap ditangkap setelah kedapatan memebeli BBM di sejumlah pehat dengan jumlah keiaun 

Nurkholis mengatakan, kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Diktum ke-1 Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

"Ancaman pidana untuk tersangka adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tutupnya. (Kompas.com/Bayu Apriliano)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Kebumen Modifikasi Mobilnya untuk Tampung BBM hingga 156 Liter, Kini Berstatus Tersangka".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved