Berita Cilacap

Nekat Modifikasi Cayla untuk Tampung BBM Bersubsidi, Pria di Kebumen Terancam Denda Rp60 Miliar

Pria di Kebumen terancam hukuman 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar setelah terbukti mengumpulkan BBM bersubsidi secara ilegal.

Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi penjahat ditangkap. Seorang pria di Cilacap ditangkap setelah kedapatan memebeli BBM di sejumlah pehat dengan jumlah keiaun 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN – Pria berinisial MAN (39), warga Desa/Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), terancam hukuman 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus hukum yang menjerat MAN adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam kasus ini, MAN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis mengatakan, MAN tertangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka ditangkap saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan di SPBU terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Nurkholis dalam keterangan resminya, Selasa (15/10/2024).

Modifikasi Tangki BBM Dokter

Nurkholis mengatakan, saat ditangkap MAN sedang mengisi BBM di sebuah SPBU.

Saat beraksi, MAN mengendarai minibus yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan yang mampu menampung hingga 156 liter.

Baca juga: Jual BBM Bersubsidi Untung Hanya Rp 1000 Perliter, Pria di Kebumen Ditangkap Polisi

Setelah mengisi BBM, tersangka pulang dan menuangkan bahan bakar tersebut ke dalam jeriken untuk dijual kembali di rumah.

Polisi juga menemukan tujuh jeriken dan BBM bersubsidi sebanyak kurang lebih 257 liter.

MAN kemudian menjual BBM itu secara eceran dan mengambil keuntungan Rp1.000 untuk setiap liter BBM yang dijual.

Aksinya sudah berlangsung selama sebulan.

"Setiap harinya, tersangka bisa membeli BBM bersubsidi sebanyak enam kali di wilayah Kebumen dengan cara yang sama," ungkapnya.

Ipda Axel Rizky Herdana menambahkan bahwa tersangka mendapatkan barcode pembelian BBM bersubsidi dari seseorang secara online, agar bisa membeli lebih banyak BBM dari batas yang diperbolehkan.

“Sehingga, tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan,” tambah Ipda Axel Rizky Herdana.

Saat menangkap MAN, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya delapan jerigen berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan enam kartu barcode BBM.

Nurkholis mengatakan, kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Diktum ke-1 Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

"Ancaman pidana untuk tersangka adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tutupnya. (Kompas.com/Bayu Apriliano)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Kebumen Modifikasi Mobilnya untuk Tampung BBM hingga 156 Liter, Kini Berstatus Tersangka".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved