Kamis, 23 April 2026

Pilbup Kudus 2024

Dilaporkan ke Bawaslu, Samani Minta Tim Tak Lawan Balik Hartopo-Mawahib di Pilkada Kudus

Diberitakan sebelumnya, calon bupati Samani Intakoris dilaporkan karena dugaan pelanggaran kampanye.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
Rifqi Gozali/TribunBanyumas.com
Pasangan calon nomor urut 01 di Pilkada Kudus, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton seusai pengambilan nomor urut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Calon Bupati Kudus nomor urut 01 Samani Intakoris meminta kepada tim hukumnya untuk tidak melaporkan balik lawannya pada Pilkada 2024, pasangan Hartopo-Mawahib ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kudus.

Diberitakan sebelumnya, calon bupati Samani Intakoris dilaporkan karena dugaan pelanggaran kampanye.

Ia dikabarkan melakukan kampanye di lokasi terlarang atau tidak diperuntukan untuk kampanye pada Pilkada Kudus 2024 yakni di Simpang Tujuh Kudus.

Baca juga: Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hartopo-Mawahib soal Kampanye Pilkada Samani di Simpang 7

Samani meminta tidak melaporkan balik karena untuk kondusivitas dan agar pemilihan kepala daerah bisa berjalan santun dan nyaman.

"Saya pesan (kepada tim hukum) tidak usah lapor balik."

"Ini menjadi pembelajaran bersama agar Pilkada berjalan santun dan damai," kata Samani Intakoris.

Samani mengatakan, terkait pemilihan kepala daerah wasit yang terbaik adalah rakyat.

Baca juga: Pilkada Kudus: Tim Hukum Hartopo-Mawahib Laporkan Samani Intakoris ke Bawaslu

Siapa pun punya hak untuk melaporkan.

Termasuk adanya laporan ke Bawaslu yang menyeret namanya yang diduga melakulan pelanggaran kampanye.

Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang sah.

"Silakan melaporkan."

"Setiap warga punya hak untuk melaporkan," kata Samani.

Sementara beberapa waktu terakhir tim hukum dari pasangan nomor urut 02 Hartopo-Mawahib melaporkan Sam'ani ke Bawaslu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Bawaslu Kudus Nyatakan Pj Bupati dan 5 Pejabat Pemkab Tak Langgar Netralitas ASN

Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu itu telah dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved