Pilbup Kudus 2024
Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hartopo-Mawahib soal Kampanye Pilkada Samani di Simpang 7
Tim hukum Hartopo-Mawahib melaporkan calon bupati nomor urut 01, Samani Intakoris yang melakukan kampanye di titik terlarang.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kudus menyatakan laporan yang dilayangkan seorang warga didampingi tim hukum pasangan calon Pilkada Kudus nomor urut 02, Hartopo-Mawahib memenuhi syarat formal dan materiel.
Tim hukum Hartopo-Mawahib melaporkan calon bupati nomor urut 01, Samani Intakoris yang melakukan kampanye di titik terlarang yakni di Simpang Tujuh Kudus.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.
Baca juga: Pilkada Kudus: Tim Hukum Hartopo-Mawahib Laporkan Samani Intakoris ke Bawaslu
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 9 Oktober 2024.
"Hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Kudus terhadap laporan tersebut telah dilakukan analisis syarat laporan baik syarat formal terkait dengan kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor."
"Waktu penyampain laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran maupun syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian."
"Uraian kejadian dan bukti yang diserahkan oleh pelapor, merujuk kepada pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 Perbawaslu nomer 9 tahun 2024 maka laporan yang disampaikan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel," kata Minan.
Baca juga: Bawaslu Kudus Nyatakan Pj Bupati dan 5 Pejabat Pemkab Tak Langgar Netralitas ASN
Selanjutnya Bawaslu Kudus melakukan rapat pleno untuk meregistrasi dengan nomor Register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024.
Kemudian, dalam waktu 1x24 jam bawaslu Kudus akan melakukan pembahasan pertama dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang rencana akan dilaksanakan Sabtu (12/10/2024) di kantor Bawaslu Kudus.
Setelah dilakukan registrasi terhadap laporan dengan nomor 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024, selanjutnya Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait dimulai hari Minggu (13/10/2024).
Batas penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pemilihan 3+2 hari kalender.
"Laporan tersebut berkaitan dengan kampanye di tempat terlarang yaitu di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus bersamaan dengan adanya kegiatan Muria Summer Festival yang didanai APBD," kata Minan.
Adapun laporan yang disampaikan dengan nomor laporan 03/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Kudus sudah memenuhi syarat formal akan tetapi belum memenuhi syarat materiel.
Laporan ini berkaitan dengan intimidasi guru swasta untuk memilih calon tertentu agar mendapatkan tunjangan.
Minan melanjutkan, Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor agar melengkapi kekurangan syarat materiel paling lama 2 hari setelah disampaikan pemberitahuan kepada pelapor.
"Bawaslu akan menyampaikan surat tersebut besuk pada Sabtu ini."
"Apabila dalam waktu 2 hari pelapor tidak dapat melengkapinya maka, laporan tersebut tidak diregistrasi," kata Minan. (*)
Baca juga: Pj Bupati Kudus Digoyang Wacana Hak Angket Soal Netralitas Pilkada, Acungkan 2 Jari saat HUT Kudus
Simpang Tujuh Kudus
alun-alun simpang tujuh
Pilkada
pilbup kudus 2024
pilbup kudus
bawaslu kudus
Samani Intakoris
Kampanye pilkada
| Hasil Real Count Pilkada Kudus: Samani-Bellinda Raih Suara Terbanyak, KPU Tunggu Potensi Gugatan |
|
|---|
| Hasil Quick Count Pilkada Kudus, Samani-Belinda Unggul, Hartopo Legawa |
|
|---|
| Anggota DPRD Kudus Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Aniaya Relawan Paslon 02 setelah Tempel Stiker |
|
|---|
| Muhammadiyah Pastikan Netral di Pilkada Kudus, Pencatutan Logo untuk Kampanye Tak Berizin |
|
|---|
| Debat Pilkada Kudus, Hartopo-Mawahib Berkomitmen Tingkatkan IPM dan SDM untuk Kesejahteraan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ketua-DPD-Nasdem-Kudus-Superiyanto-kiri-mendampingi-Samani-Intakoris-tengah.jpg)