Pilgub Kudus 2024
Bawaslu Kudus Nyatakan Pj Bupati dan 5 Pejabat Pemkab Tak Langgar Netralitas ASN
Hasil laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 yang dilakukan 6 ASN dan satu kades keluar.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyatakan enam aparatur sipil negar (ASN) tak terbukti melanggar netralitas terkait laporan dugaan dukungan terhadap pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Meski begitu, satu kepala desa terbukti melanggar netralitas.
Hal ini diputuskan Bawaslu Kudus setelah menggelar klarifikasi kepada tujuh terlapor soal dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, klarifikasi tak hanya dilakukan terhadap pelapor tetapi juga sejumlah saksi.
Menurut Minan, dalam kasus ini, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades dilayangkan oleh tim hukum pasangan nomor urut 01 Sam’ani-Bellinda.
Baca juga: 6 ASN dan Kades Dilaporkan, Diduga Dukung Paslon di Pilkada Kudus 2024
Dalam laporan tersebut, kata Minan, proses penanganan yang dilakukan Bawaslu yaitu memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pelapor Wiyono, saksi Rochim Sutopo, enam ASN, dan satu kepala desa.
Enam ASN yang dipanggil dan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas yaitu Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie, Kepala Dinas Perdagangan Andy Imam Santoso, Camat Gebog Fariq Mustofa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, Camat Mejobo Zaenuri.
Sementara, kepala desa yang dipanggil dan dimintai keterangan adalah Kepala Desa Ploso Mas’ud.
Dalam perkara ini, Bawaslu Kudus juga memanggil Arif Wahyudi sebagai pihak terkait.
“Berdasarkan hasil pembahasan kedua sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) terhadap dugaan tindak pidana pemilihan, 3 unsur dalam sentra gakkumdu sepakat bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan."
"Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan fakta, keterangan, bukti dan analisa dalam kajian, diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kudus, tidak terbukti melanggar ketentuan perundangan lainnya,” kata Minan, Minggu (6/10/2024).
Baca juga: Pj Bupati Kudus Digoyang Wacana Hak Angket Soal Netralitas Pilkada, Acungkan 2 Jari saat HUT Kudus
Sedangkan untuk satu Kepala Desa Ploso Mas’ud, kata Minan, terbukti melanggar netralitas.
Untuk itu, akan dilakukan penerusan kepada instansi yang berwenang atas kepala desa.
"Instansi yang berwenang dalam hal ini Pj Bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Minan. (*)
Sempat Dikira Radang Otak, Remaja di Purwokerto Menggigil Diduga Jadi Korban Bullying di Sekolah |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Sadewo Komitmen Wujudkan Tagline Tiada Hari Tanpa Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Lama tak Ada Kabar Sudirman Said Ambil Job Jadi Rektor di Tegal, Ngaku Punya Utang |
![]() |
---|
Kampus Megah Baru Berdiri di Tegal, Dipimpin Langsung Mantan Menteri |
![]() |
---|
Tragedi Ciputat: Balita 4 Tahun Tewas di Tangan Ayah, Tetangga Kerap Dengar Tangisan Pilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.