Pilbup Kudus 2024

Pilkada Kudus: Tim Hukum Hartopo-Mawahib Laporkan Samani Intakoris ke Bawaslu

Kuasa hukum Hartopo dan Mawahib melaporkan Samani Intakoris ke Bawaslu pada Pilkada Kudus 2024.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
Rifqi Gozali/TribunBanyumas.com
Kuasa hukum pasangan calon nomor uut 02 Pilkada Kudus 2024, Hartopo-Mawahib membawa lampiran laporan di Bawaslu Kudus, Rabu (9/20/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Tim hukum pasangan calon nomor urut 02 di Pilkada Kudus yakni Hartopo-Mawahib melaporkan calon bupati nomor urut 01, Samani Intakoris ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kudus. Laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Yusuf Istanto mengatakan, pihaknya melaporkan Samani Intakoris karena diduga melakukan kampanye di Simpang Tujuh Kudus.

Dalam aturan KPU, lokasi tersebut dilarang sebagai tempat kampanye.

Baca juga: Bawaslu Kudus Nyatakan Pj Bupati dan 5 Pejabat Pemkab Tak Langgar Netralitas ASN

"Kami mendapati kegiatan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dari akun Instagram dan Tiktoknya,” kata Yusuf di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (9/10/2024).

Kemudian, lanjut Yusuf, di saat yang bersamaan tengah berlangsung Muria Summer Festival UMKM yang didanai APBD.

Di dalam unggahan akun Instagram maupun Tiktok Samani Intakoris, kata Yusuf, juga menunjukkan acungan jari satu sebagai tanda nomor urut.

“Ini menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD diduga untuk kampanye,” katanya.

Baca juga: Pj Bupati Kudus Digoyang Wacana Hak Angket Soal Netralitas Pilkada, Acungkan 2 Jari saat HUT Kudus

Dalam laporan yang pihaknya layangkan ke Bawaslu, Yusuf berikut timnya membawa bukti berupa salinan video yang didapat dari akun Instagram dan Tiktok milik Samani Intakoris.

Di dalam video tersebut katanya ada muatan kampanye yang dilakukan Samani saat berada di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus bersamaan dengan Muria Summer Festival UMKM.

“Kalau perkiraan kami itu video diunggah di akun Instagram dan Tiktok antara tanggal 27 atau 28 September 2024."

"Itu sudah masuk masa kampanye,” kata Yusuf.

Jadi, Yusuf menjelaskan, laporan yang pihaknya layangkan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di tempat terlarang berikut dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Sesuai dengan prosedur pihaknya akan melakukan kajian awal atas laporan yang diterima.

Ketika kajian awal menunjukkan syarat formil dan materiil terpenuhi, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. (*)

Baca juga: Kakak Beradik di Kudus Kompak Aniaya Tetangga dengan Sabit, Padahal Awalnya Candaan

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved