Berita Pekalongan
Widi Hartanto Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Pekalongan. Bertugas 2 Bulan, Kewenangan Harus Izin Mendagri
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana melantik Widi Hartanto sebagai Pjs Bupati Pekalongan yang bertugas selama kampanye, 25 September-23 November 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (PJs) Bupati Pekalongan.
Widi memulai jabatan sementara sebagai pimpinan di Pemkab Pekalongan mulai Selasa (24/9/2024), setelah dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Gedung Wisma Perdamaian Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengungkapkan, Widi akan bertugas selama dua bulan atau selama masa kampanye.
Ini terjadi karena bupati definitif, Fadia Arafiq, mengambil cuti kampanye untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Sesuai tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye berlangsung 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Selama masa kampanye, pejabat petahana yang mencalonkan diri di Pilkada 2024 harus meninggalkan sementara jabatannya atau cuti.
"Oleh karena itu, peran mereka akan diisi Penjabat Sementara (Pjs), seperti Widi Hartanto di Kabupaten Pekalongan," kata Nana dalam rilis yang diterima, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Kata Polisi, Penyebab Kericuhan di depan Kantor KPU Kabupaten Pekalongan saat Pengambilan Nomor Urut
Nana menegaskan, tugas dan kewajiban para Pjs harus sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti, pada saat kampanye selesai, akan diserahterimakan kembali kepada pejabat definitif."
"Jadi, (punya tugas) untuk hal yang sangat perlu dan mendesak. Artinya, kewenangan-kewenangan boleh, seizin Menteri Dalam Negeri," ucapnya.
Nana Sudjana menambahkan, selama kepala daerah diisi Pjs, jabatan ketua PKK yang biasanya diemban istri atau suami bupati atau wali kota, akan diserahkan sementara ke Sekretaris Daerah (Sekda) di daerah masing-masing.
Namun begitu, ia meminta Pjs dan istri tetap terlibat dan mendukung PKK di daerah.
"Laksanakan tugas secara baik, ikuti aturan-aturan yang ada, dalam upaya memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk mendorong peran aktif PKK, walaupun istri Pjs tidak menjadi ketua Tim Penggerak PKK," katanya.
Larangan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana juga mengucapkan selamat kampanye kepada para kepala daerah yang mencalonkan diri lagi di Pilkada 2024.
Dia pun mengingatkan mereak agar tak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Sejumlah Los Pasar Banjarsari Pekalongan Dimiliki Pedagang Luar Daerah, Absen saat Pembagian Lapak |
![]() |
---|
Kredit Macet BPR BKK Kabupaten Pekalongan Dikabarkan Capai Rp15 Miliar, DPRD Bakal Panggil Manajemen |
![]() |
---|
3 Pelajar SD Terserempet Truk Sampah di Karanganyar Pekalongan, Satu Orang Harus Rawat Inap |
![]() |
---|
Warga Penjarah Mulai Kembalikan Kulkas Hingga Kursi, Pemkot Pekalongan Jamin Tak Ada Proses Hukum |
![]() |
---|
Kerangka Manusia di Belakang Bekas Kantor DPU Pekalongan di Kajen Bikin Geger, Begini Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.