Berita Jepara

Tak Punya Uang untuk Ngopi, Pencari Burung di Mayong Jepara Rampas Kalung Emas Tetangga

Pria di Mayong Jepara ditangkap polisi setelah merampas kalung tetangga karena alasan tak memiliki uang untuk ngopi.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
NG, pencari burung di Mayong, Jepara, memberi keterangan kepada polisi saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024). NG mengaku nekat merampas kalung seorang janda karena mengaku tak miliki uang untuk beli kopi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pria berinisial NG (42), warga Desa Mayongkidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, merampas kalung emas seorang janda yang masih tetangga satu desa.

Dia tergiur perhiasan tersebut saat mencari burung di sekitar rumah korban berinisial R.

Kepada polisi, NG mengaku gelap mata lantaran tak memiliki uang untuk beli kopi.

"Saya gelap mata, tidak punya uang buat ngopi, akhirnya mengambil kalung emas," kata NG saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).

Kronologi Kejadian

Sementara, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, perampasan kalung emas itu terjadi pada Rabu (18/9/2024) pekan lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

"Pelaku sedang mengejar burung yang terbang sampai ke rumah korban," kata Yorisa dalam jumpa pers.

Baca juga: Internal PPP Jepara Memanas, Banom GPK Dukung Gus Nung-Iqbal Bejeu di Pilkada

Namun, setelah melihat korban, NG bukannya melanjutkan menangkap burung melainkan menghampiri R.

NG kemudian merampas kalung emas yang dipakai R.

Menurut Yorisa, korban sempat melawan tetapi malah dianiaya NG.

"Karena ada perlawan dari korban akhirnya pelaku membenturkan kepala korban sebanyak empat kali ke depan dan kebelakang mengenai lantai dan dinding rumah korban," kata Yorisa.

NG kemudian kabur membawa kalung emas tersebut.

Sementara, korban kemudian berobat ke RS PKU Muhammadiyah, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Korban juga melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Jepara.

Baca juga: 2 TPS Khusus Bakal Dibuka di Pondok Pesantren di Jepara, Warga Diminta Aktif Cek DPT

Berbekal laporan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menangkap NG dan barang bukti emas 9 karat dengan berat 3,95 gram.

NG dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

NG terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Baca juga: Hore! Mulai Tahun Depan, Ada Program Medical Check Up Gratis. Kelompok Lansia Menjadi Prioritas

Baca juga: Muhammad Albar Resmi Jabat Plt Bupati Wonosobo Gantikan Tugas Afif Nurhidayat

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved