Pilgub Jateng 2024

KPU Ungkap Dana Kampanye Calon Gubernur Jateng Maksimal Rp 170 Miliar, Sumber Uang dari Mana?

draft besaran dana kampanye itu telah mengerucut disepakati sekitar Rp 170 miliar.

|
pixabay.com
Ilustrasi uang dan kekayaan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menggelar deklarasi kampanye damai calon gubernur dan wakil gubernur, Selasa (24/9/2024).

Deklarasi itu dihadiri  pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, serta Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Deklarasi kampanye damai ditandai dengan pelepasan burung merpati.


Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan deklarasi kampanye damai dapat melihat komitmen para peserta dan juga partai pengusung maupun  pendukung tim kampanye. Komitmen itu diharapkan diwujudkan dalam kampanye.


"Kampanye prinsipnya menawarkan prinsip, visi, misi, program. Menciptakan yang baik. Menghindari narasi yang menjatuhkan di pihak kontestan lawan. Ini dapat menekan penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, atau hal negatif lainnya," paparnya. 

Baca juga: Momen Sejuk Dua Paslon Gubernur Jateng Bertemu dan Deklarasi Damai, Nana Sudjana Beri Pesan Khusus


Menurutnya, terdapat pengaturan terkait kampanye. Pengaturan itu berupa jadwal, mendaftarkan tim kampanye serta tim relawan. 


Selanjutnya melaporkan pembiayaan kepada KPU, dan pembatasan  nominal yang harus dilaporkan.


"Sehingga kampanye ini bisa dipertanggungjawabkan baik dari segi konten materi maupun pembiayaan," jelasnya.


Handi mengatakan paslon telah melengkapi semua persyaratan kampanye. 


Namun yang  belum dilengkapi adalah kesepakatan waktu dan tempat kampanye rapat umum. Kemudian fasilitasi  dari KPU terkait debat Paslon.


" Sudah disepakati tiga kali. Waktu tempat dan tema kami sedang berkoordinasi dengan calon," tuturnya.


Selanjutnya yang harus diserahkan adalah desain. Sebab fasilitasi  alat peraga maupun bahan kampanye harus diserahkan KPU.


"Kemudian kami supervisi dan dipastikan telah sesuai. Kemudian kami pastikan untuk difasilitasi dan juga ada pembatasan dalam hal fasilitasi kampanye oleh KPU," tuturnya.


Lanjutnya, adanya pembatasan itu, Paslon dapat menambahkan dua kali dari yang difasilitasi KPU. 


Terkait pembatasan anggaran dana kampanye hingga saat ini belum ditetapkan. Namun draft besaran dana kampanye itu telah mengerucut disepakati sekitar Rp 170 miliar.


"Rp 170 miliar itu batas maksimal anggaran yang dapat dikeluarkan peserta pemilihan," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved