Berita Magelang
Ratusan Guru Agama Islam di Magelang Jadi Korban Penipuan, Setor Uang hingga Rp1,16 Miliar
Ratusan guru pendidikan agama Islam di Magelang menjadi korban penipuan berkedok sertifikasi pendidikan profesi guru agama Islam hingga Rp1,16 miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan berkedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Mereka dipungut uang yang mencapai Rp1,16 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang merupakan guru SD.
Keempatnya juga tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam.
Keempatnya adalah HY (44) dan KZP (35), guru SD di Kecamatan Salaman; JM (32), guru SD di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang; serta TM (42), guru SD di Kabupaten Semarang, Jateng.
Baca juga: 2 Pemuda di Mungkid Magelang Tewas setelah Tenggak Miras Diduga Dioplos Minyak Wangi, 1 Orang Koma
Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, dalam kasus ini, para tersangka bekerja sama melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.
"Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta," kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Setoran Rp8,5 Juta Per Orang
Menurut Mustofa, TM menjadi pimpinan komplotan tersebut.
TM pula yang menentukan besaran pungli sebesar Rp8,5 juta per orang.
Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP, yang menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.
Menurut Mustofa, kasus ini terbongkar dari tangkap tangan yang dilakukan polisi pada 9 Maret 2024.
Saat itu, operasi tangkap tangan terjadi di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.
Selain KZP, dalam tangkap tangan ini polisi mengamankan HY dan JM.
Dari ketiganya, polisi mengamankan uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Mangkir Kembalikan Klaim Fiktif Rp29 Miliar, RS di Magelang Digugat BPJS Kesehatan
Uang tersebut terkumpul sejak Januari 2024.
Dilaporkan ke Polda Jateng, Kapolres Magelang Kota Bantah Aniaya Remaja Terduga Pelaku Demo Rusuh |
![]() |
---|
Tilap APBDes Rp727 Juta, Kades Sukomulyo Magelang Ditahan. Uang Dihabiskan untuk Kebutuhan Harian |
![]() |
---|
Polisi Magelang dilaporkan ke Polda Jateng, Hajar dan Sebarkan Data Remaja Dituduh Pelaku Demo |
![]() |
---|
30 Persen Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih, Begini Sikap Kades Magelang |
![]() |
---|
Diprotes Orangtua, Jam Masuk Sekolah di Kota Magelang Maju Jadi 06.30 WIB. Berlaku Mulai 21 Juli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.