Berita Magelang

Ratusan Guru Agama Islam di Magelang Jadi Korban Penipuan, Setor Uang hingga Rp1,16 Miliar

Ratusan guru pendidikan agama Islam di Magelang menjadi korban penipuan berkedok sertifikasi pendidikan profesi guru agama Islam hingga Rp1,16 miliar.

Editor: rika irawati
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan. Ratusan guru Pendidikan Agama Islam di Magelang menjadi korban penipuan berkedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam hingga Rp1,16 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan berkedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.

Mereka dipungut uang yang mencapai Rp1,16 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang merupakan guru SD.

Keempatnya juga tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam. 

Keempatnya adalah HY (44) dan KZP (35), guru SD di Kecamatan Salaman; JM (32), guru SD di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang; serta TM (42), guru SD di Kabupaten Semarang, Jateng. 

Baca juga: 2 Pemuda di Mungkid Magelang Tewas setelah Tenggak Miras Diduga Dioplos Minyak Wangi, 1 Orang Koma

Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, dalam kasus ini, para tersangka bekerja sama melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.

"Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta," kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024). 

Setoran Rp8,5 Juta Per Orang

Menurut Mustofa, TM menjadi pimpinan komplotan tersebut.

TM pula yang menentukan besaran pungli sebesar Rp8,5 juta per orang.

Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP, yang menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer. 

Menurut Mustofa, kasus ini terbongkar dari tangkap tangan yang dilakukan polisi pada 9 Maret 2024.

Saat itu, operasi tangkap tangan terjadi di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.

Selain KZP, dalam tangkap tangan ini polisi mengamankan HY dan JM.

Dari ketiganya, polisi mengamankan uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. 

Baca juga: Mangkir Kembalikan Klaim Fiktif Rp29 Miliar, RS di Magelang Digugat BPJS Kesehatan

Uang tersebut terkumpul sejak Januari 2024. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved