Berita Semarang

Kasino Berkedok Karaoke di Semarang Digerebek, Polisi Amankan Uang Rp1,25 Miliar, Operator Hingga OB

Tempat judi kasino berkedok tempat karaoke di Kota Semarang digerebek polisi. Beroperasi sejak sebulan lalu, diamankan Rp1,25 miliar.

Kompas.com/Dok Polrestabes Semarang
Polrestabes Semarang menggerebek tempat judi kasino berkedok tempat karaoke di Jalan Anjasmoro Raya, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (20/9/2024) malam. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp1,25 miliar dan 12 orang, termasuk operator dan office boy (OB). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Praktik judi kasino berkedok tempat karaoke ditemukan di wilayah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Warga mengaku mengendus praktik judi kasino ini sejak sebulan lalu.

Tempat judi kasino itu ditemukan di tempat karaoke Baby Face.

Menurut warga, tempat hiburan tersebut ramai setiap hari mulai pukul 16.00 WIB.

Setelah digerebek Polrestabes Semarang, tempat hiburan itu sepi dan tertutup.

Yusran, satu di antara pedagang di area tempat karaoke tersebut mengatakan, informasi yang diterimanya, tempat karaoke itu memang telah beralih fungsi jadi tempat judi kasino, sebulan lalu.

"Pukul 16.00 sudah mulai ramai," kata Yusran, Sabtu (21/9/2024).

Yusran pun tak kaget ketika tempat karaoke itu digrebek polisi karena terdapat arena kasino

"Dulu, tempat itu pernah direnovasi. Yang renovasi itu pernah jajan ke sini, ngomong dijadikan tempat kasino. Itu sebulan yang lalu ngomongnya," imbuhnya.

Baca juga: Ketagihan Judi Slot hingga Kasino Singapura, Kades Jatimakmur Brebes Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Ia mengatakan, sejak ada area kasino, tempat karaoke itu makin ramai.

Banyak pengunjung bermobil premium datang ke lokasi itu.

"Mobilnya yang datang ke sini bagus-bagus," tuturnya.

Polisi Amankan Uang Tunai Rp1,25 Miliar

Jumat (20/9/2024) malam, Polrestabes Semarang menggerebek tempat karaoke berkedok kasino di Jalan Anjasmoro Raya No 8, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Dari lokasi, polisi mengamankan total uang tunai Rp1,25 miliar. '

"Sekira pukul 22.30 WIB Polrestabes Semarang melaksanakan giat ungkap dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu (21/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Operator Hingga OB Diamankan

Dalam penggeledahan itu, polisi membekuk 12 orang pegawai yang bekerja di kasino tersebut.

Mereka adalah laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28).

Lalu, perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).

"Yang diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, office boy (OB), pemantau CCTV, dua orang bagian sekuriti, lima orang bagian admin," ujar dia.

Selain mengamankan uang dan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya Kartu Remi, koin cip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, dan alat tulis.

"Dari lokasi diamankan alat permainan, uang miliaran. Ada admin, ada operator," tutur Irwan.

Baca juga: Kesaksian Warga Soal Kasino di Tempat Karaoke Baby Face Semarang, yang Datang Mobil-mobil Mewah

Irwan mengungkap, lokasi kasino terletak di lantai dua.

Dia memperkirakan ruangan itu dapat menampung 70 sampai 100 orang.

"Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang," beber dia.

Saat ini, polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait temuan kasus itu.

Orang-orang yang diamankan terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas, Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Sebagian arrtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Geledah Lokasi Judi Kasino Berkedok Tempat Karaoke di Semarang, Sita Rp 1,25 Miliar"

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved