Pilbup Jepara
Viral ASN Jepara Foto Bareng Calon Peserta Pilkada, Bawaslu: 5 Orang Langgar Kode Etik Netralitas
Foto sejumlah ASN Pemkab Jepara bersama bakal calon peserta Pilkada 2024 viral di media sosial. Bawaslu nyatakan, 5 orang langgar kode etik.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Foto sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara, Jawa Tengah, diduga mendukung pasangan calon peserta Pilkada, Witiarso- Hajar, viral di media sosial, Sabtu (14/9/2024).
Dukungan itu terlihat dari pose mengangkat jari membentuk huruf W, yang selama ini identik dengan simbol yang digunakan bakal calon bupati Witiarso Utomo atau Wiwit.
Ada enam ASN di dalam foto tersebut.
Informasi yang didapat, foto itu diambil dalam acara di aula Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Mereka adalah Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara, serta Suhadi, selaku Kepala Puskesmas Karimunjawa.
Kemudian, Moh Eko Udyyono selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), R Eko Sulistyono selaku Camat Pakisaji.
Ada juga Arif Junaidi selaku Manajer Pantai Bandengan, Hadi Wibowo sebagai salah satu subkor di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), dan Iman Bagus selaku Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).
Kemudian, Noor Fitrianto selaku tenaga harian lepas di Dinsospermades.
Selain mereka, ada Imam Subhi, Sekretaris PPNI sekaligus anggota DPRD Jepara dari Partai Gerindra.
Baca juga: ASN Jepara Disemprit! Dukung Bakal Calon Peserta Pilkada meski Dalam Kapasitas sebagai Ketua PPNI
Menanggapi kemunculan foto tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko mengaku baru tahu ada foto tersebut, Sabtu malam.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada.
"Kalau saya ingatkan, ASN harus netral. Konsekuensinya ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Edy Sujatmiko, Minggu (15/9/2024).
Kasus ini pun mendapat perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, ada lima ASN yang diduga melanggar etik ASN.
Mereka adalah Hadi Sarwoko selaku Sekretaris DP3AP2KB Jepara yang juga ketua PPNI, HW selaku ASN Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), MD yang menjadi perawat di Puskesmas Mlonggo yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisiariat (DPK) PPNI yang membawahi wilayah Kecamatan Mlonggo, Pakisaji, Bangsri, Kembang, Keling dan Donorojo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.