Pilbup Jepara 2024

ASN Jepara Disemprit! Dukung Bakal Calon Peserta Pilkada meski Dalam Kapasitas sebagai Ketua PPNI

ASN yang juga Ketua PPNI Jepara Hadi Sarwoko dipanggil BKD soal dukungan kepada peserta Pilkada Jepara. Hadi disemprit karena dinilai tidak netral.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara Hadi Sarwoko dan pengurus menerima kunjungan bakal calon bupati Jepara, Witiarso Utomo, di kantor PPNI Jepara, Jumat (6/9/2024). Buntut pertemuan itu, Hadi yang berstatus sebagai ASN dipanggil Sekda dan Pj Bupati Jepara yang mengingatkan soal netralitas ASN. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara, Hadi Sarwoko, dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Hadi diduga tak netral dan secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada pasangan peserta Pikada Jepara.

Kepala BKD Jepara, Sridana Paminta mengatakan, Hadi dipanggil Selasa (10/9/2024) sore.

Pemanggilan dilakukan langsung Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta. 

"Siang saya dapat informasi. Kemarin sore, sekitar jam tiga, sudah kami panggil," kata Sridana, Rabu (11/9/2024).

Menurut Sridana, pemanggilan itu berawal pernyataan Hadi di situs media online, soal dukungan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati Witiarso Utomo–Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar).

Pernyataan itu disampaikan Hadi dalam kapasitasnya sebagai ketua PPNI Jepara, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Buntut Pertemuan PPNI dan Wiwit-Hajar, Bawaslu Telusuri Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Jepara

Sridana menjelaskan, pemanggilan tersebut bukan dalam rangka klarifikasi karena menurutnya, domain klarifikasi berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam pemanggilan itu, kata dia, Hadi mendapatkan pembinaan terkait netralitas ASN. 

Hadi diminta patuh dengan Undang-undang ASN. 

Selain itu, Hadi juga diminta mempedomani Surat Edaran Nomor 270/3 tentang Netralitas bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pilkada 2024.

Pada surat tertanggal 8 Agustus 2024 itu, jelas Sridana, ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Kami memberi pembinaan, penegasan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah," ujarnya.

Sridana sangat menyayangkan perkara itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved