Pilbup Jepara
Viral ASN Jepara Foto Bareng Calon Peserta Pilkada, Bawaslu: 5 Orang Langgar Kode Etik Netralitas
Foto sejumlah ASN Pemkab Jepara bersama bakal calon peserta Pilkada 2024 viral di media sosial. Bawaslu nyatakan, 5 orang langgar kode etik.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
Kemudian, TDN sebagai perawat di klinik Rutan Kelas IIB Jepara, serta MA sebagai ASN di DKK.
Mereka semua adalah ASN yang menjadi pengurus dan anggota PPNI Jepara.
“Mereka membenarkan adanya pertemuan itu. Mereka menyatakan hadir atas undangan ketua PPNI,” kata Sujiantoko, Sabtu.
5 ASN Melanggar Etik
Sujiantoko mengatakan, pihaknya telah memanggil di antara mereka untuk memberikan penjelasan.
Namun, hanya Hadi Sarwoko dan Wiwit yang hadir.
Ia menjelaskan bahwa keduanya menyatakan pertemuan tersebut terjadi di kantor PPNI dan difasilitasi organisasi profesi tersebut.
Keduanya juga sama-sama menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menyerap aspirasi dari tenaga kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, PPNI memaparkan keluhan dan keresahan mereka di hadapan Wiwit beserta Tim Mawar (Mas Wiwit-Hajar).
Bahkan, MD mengusulkan adanya penambahan perawat di desa dan pengaktifan Poliklinik desa.
Soal dugaan deklarasi dukungan, lanjut Sujiantoko, Hadi Sarwoko membantah informasi itu.
Hadi Sarwoko mengaku hanya menyampaikan dukungan terhadap program yang akan ditawarkan Wiwit, berupa satu perawat satu desa.
"Sehingga, kesimpulan kami, setelah rapat pleno barusan, karena semuanya ASN maka kami nyatakan lima ASN yang kami mintai keterangan itu melanggar kode etik netralitas ASN," ujarnya.
Baca juga: Buntut Pertemuan PPNI dan Wiwit-Hajar, Bawaslu Telusuri Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Jepara
Sujiantoko menyampaikan bahwa pihaknya mengacu pada pada beberapa regulasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 2 huruf F serta Pasal 9 Ayat 2 yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa lima ASN itu melanggar Surat Edaran PJ Bupati Jepara Nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, lima ASN itu telah memberikan fasilitas dan program yang dipaparkan itu kepada Wiwit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.