Dokter Residen Meninggal
Polisi Panggil Lagi Ibu dan Teman Dokter Aulia Soal Kasus PPDS Undip, Total 17 Saksi Diperiksa
Penyidik Polda Jateng kembali memanggil ibu dan teman angkatan dr Aulia Risma Lestari terkait kasus yang dilaporkan. Ada 17 saksi yang diperiksa.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah kembali memeriksa ibu dr Aulia Risma Lestari terkait kasus yang dilaporkan, Rabu (11/9/2024).
Selain keluarga, polisi juga memeriksa teman seangkatan dokter Aulia di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang.
"Pemeriksaan tambahan dilakukan karena penyidik merasa masih membutuhkan informasi lebih dalam sehingga harus digali lagi dari saksi tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang.
Artanto menjelaskan, jumlah saksi yang diperiksa masih sama, yakni 17 orang.
"Jumlah saksi sementara yang diperiksa masih sama, ada 17 orang. Yang dilakukan pendalaman hari ini ibunda almarhum (Nuzmatun Malinah), adik almarhum (dr Nadia), dan teman seangkatan," ungkapnya.
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengatakan, pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 WIB di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
"Pemeriksaan tambahan ini untuk melengkapi laporan tentang isi handphone korban dan menyinkronkan dengan laporan ibunda almarhumah," bebernya.
Dihubungi terpisah, Rektor Undip Semarang Suharnomo mengatakan, belum mengetahui apakah lembaganya sudah dipanggil kepolisian.
"Belum saya cek, coba langsung tanya ke Polda saja," katanya.
Saksi dari Keluarga Hingga Kementerian
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 saksi atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip Semarang, yang meninggal diduga mengalami perundungan.
Baca juga: Keluarga Dokter Aulia Minta Senior, Kaprodi, Hingga Rektor Undip Diperiksa Soal Perundungan di PPDS
Belasan saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari keluarga almarhumah (ibu dan tante), Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Polisi mulai bergerak menangani kasus ini selepas Nuzmatun Malinah (57), ibunda dokter Aulia, membuat laporan ke Polda Jateng, Rabu (4/9/20234).
Laporan yang dibuat ibu mendiang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan. (*)
Baca juga: Perhatian bagi ASN! Pelanggaran Netralitas Pilkada Bukan Delik Aduan, Sanksi Bisa Langsung Diproses
Baca juga: Nyaris Babak Belur Dimassa, Pemuda Salatiga Tertangkap Basah Curi Motor di Tempat Gadai di Semarang
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.