Berita Kudus
Perhatian bagi ASN! Pelanggaran Netralitas Pilkada Bukan Delik Aduan, Sanksi Bisa Langsung Diproses
Pelanggaran terkait netralitas ASN di Pilkada 2024 bukan delik aduan dan bisa langsung diproses, ASN Kudus diminta menjaga diri.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara di Pilkada 2024 bukan delik aduan.
Itu sebabnya, para ASN di Kudus diminta berhati-hati dan menjaga diri agar tak langsung menerima sanksi karena persoalan ini.
Putus mengatakan, sanksi terkait pelanggaran ASN, termasuk netralitas dalam Pilkada, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Putut mengatakan, ada tiga jenis sanksi yang mengancam ASN tak netral dalam penyelenggaraan Pilkada, yaitu sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.
"Hukuman disiplin ringan, misalnya teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Putut, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: ASN Jepara Disemprit! Dukung Bakal Calon Peserta Pilkada meski Dalam Kapasitas sebagai Ketua PPNI
Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang, lanjut Putut, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara, hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung masing-masing."
"Pelanggaran disiplin PNS bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan yang mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan," jelas Putut.
Karena itu, Putut mewanti-wanti kepada seluruh ASN Kudus agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
Bagaimanapun, sebagai ASN, ada regulasi yang mengatur dan mengharuskan mereka untuk tidak mendukung secara terbuka peserta Pilkada 2024.
Di saat yang bersamaan, juga terdapat ancaman sanksi bagi mereka yang terbukti tidak netral. (*)
Baca juga: Nyaris Babak Belur Dimassa, Pemuda Salatiga Tertangkap Basah Curi Motor di Tempat Gadai di Semarang
Baca juga: Diperkuat Pemain Timnas Tajikistan, Persijap Jepara Targetkan Poin Penuh di Derby Muria
32 CCTV Kini Awasi Pasar Brayung Kudus. Sebelumnya Kios Sembako dan Elektronik Kerap Dibobol Maling |
![]() |
---|
Car Free Night Kudus Diprioritaskan bagi UMKM Pendatang Baru, Uji Coba Digelar di Jalan Dr Ramelan |
![]() |
---|
Sering Tutup Trotoar, Pedagang Kopi Keliling di Kudus Hanya Boleh Beroperasi 5 Jam di Malam Hari |
![]() |
---|
Sikap Tegas Nasdem: Langsung Copot S dari Ketua DPD Kudus Usai Jadi Tersangka Judi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kudus Jadi Tersangka Kasus Perjudian, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.