Berita Banjarnegara

Jaminkan Mobil Pinjaman untuk Cari Utangan, Pemuda Asal Purwareja Banjarnegara Ditangkap Polisi

Pemuda asal Purwareja, Banjarnegara, ditangkap polisi setelah menjaminkan mobil yang dipinjam dari kenalan untuk peminjaman uang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Polres Banjarnegara
Penyidik memeriksa BA, warga Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jateng, di Mapolres Banjarnegara, Jumat (6/9/2024). BA ditangkap polisi karena dugaan penggelapan mobil yang dipinjam dari kenalan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Pemuda berinisial BA (26), warga Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi karnea menggelapkan mobil pinjaman. 

Mobil pinjaman tersebut digunakan sebagai jaminan peminjaman uang kepada orang lain, tanpa seizin pemilik.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, mobil tersebut milik YI, warga Kelurahan Mangunjiwan, Kabupaten Demak.

Menurut Erick, kejadian ini berawal saat 11 Juni 2024, sekira pukul 02.30 WIB, YI merental mobil Kijang Innova berwarna hitam kepada warga Kota Semarang.

Mengendarai mobil itu, YI kemudian bertemu teman perempuannya berinisial DG, warga Purwareja Klampok, Banjarnegara.

"Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, sesampainya di Klampok, bude temannya, yaitu KO, meminjam kendaraan korban dengan alasan akan digunakan anaknya, BA (26), ke Banyumas," jelas Erick dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Setahun Terjadi 746 Kasus Kecelakaan di Banjarnegara, 85 Orang Meninggal

Baca juga: Lukisan Prasejarah Motif Ikan di Bebatuan Gembongan Banjarnegara, Diduga Warisan Zaman Megalitikum

Namun, YI baru mengetahui mobil rental itu digunakan BA sebagai jaminan meminjam uang pada 13 Juni 2024, malam.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp270 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjarnegara," kata.

Kasat Reskrim Poles Banjarnegara AKP Sugeng Tugino menambahkan, pihaknya menangkap BA di Bukateja, Purbalingga, Senin (2/9/2024).

"Satreskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka berada di kos di Bukateja."

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan pengecekan dan ditemukan tersangka berada di kamar kos selanjutnya ditangkap," terangnya. 

Sugeng mengatakan, BA bakal dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.

BA terancam hukuman 4 tahun penjara. (*)

Baca juga: Persiku Kudus Bisa Gunakan Stadion Wergu Wetan sebagai Homebase, Pertandingan Hanya Boleh Siang

Baca juga: 3 Pasangan Peserta Pilkada Kendal Belum Penuhi Syarat Administrasi, Diberi Waktu Perbaikan 5 Hari

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved